Warta

PBNU: Tangkap dan Adili Semua yang Terlibat Kasus BI!

Sel, 5 Februari 2008 | 06:13 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengadili semua pihak yang diduga terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Ia mengingatkan, KPK tak boleh lagi tebang pilih.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah itu merupakan ujian pertama bagi KPK yang baru. Prinsip keadilan dan tidak dipolitisasi harus benar-benar ditegakkan oleh lembaga pemberantas penyakit bangsa tersebut.<>

“Kalau adil, maka seluruh personil yang terlibat, harus diperlakukan dengan tindakan yang sama," ungkap Hasyim menjawab pertanyaan wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta , Senin (4/2) malam kemarin.

Bila KPK hanya menangkap Burhanudin, sementara masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat, maka, jelas hal itu merupakan tindakan tidak adil. Kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini, ujarnya, tidak akan berubah. Lembaga itu tak bisa lagi diharapkan bisa menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.

Hasyim menambahkan, KPK juga harus berani bertindak tegas bila terdapat anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau memang benar masalahnya menyangkut dana lolosnya sebuah undang-undang yang disiapkan BI, seluruh anggota DPR yang terlibat harus diperlakukan yang sama pula," katanya.

Ditanya apakah KPK memang terkesan tebang pilih, mantan Ketua PWNU Jatim ini mengatakan, jika nantinya hanya Burhanuddin Abdullah saja yang ditangkap, berarti KPK benar-benar tebang pilih dan ke depan tak bisa diharapkan bisa menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau politisasi ini yang terjadi, KPK sudah tidak mungkin lagi menghindari tebang pilih, bahkan menjadi bagian dari sebuah 'permainan'," pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu.

Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Jumat, 25 Januari lalu. Burhanuddin diduga terlibat dalam kasus aliran dana Bank Sentral bersama Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. (rif)