Warta

PWNU Jatim Kirim Surat PAW ke PBNU

NU Online  Ā·  Rabu, 16 April 2008 | 10:16 WIB

Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur segera mengirim surat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Ketua PWNU Jatim, dari Ali Maschan Moesa kepada KH Mutawakkil Alallah, ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Insya Allah, surat PAW akan kami kirimkan pada pekan mendatang, setelah ada sosialisasi keputusan hasil rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah kepada PCNU (Pengurus Cabang NU) se-Jatim," kata Wakil Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Abdurrahman Navis di Surabaya, Rabu (16/4).<>

Menurut dia, rencana pengiriman surat PAW ke PBNU itu berarti hasil rapat pleno Syuriyah-Tanfidziyah sudah dianggap final, karena sudah sesuai keputusan organisasi dan PBNU tinggal mengesahkan saja hasilnya.

"PBNU tak perlu mengkaji ulang atas keputusan itu, karena keputusan itu sudah final dan Rais Aam PBNU KH Sahal Mahfudh juga sudah menegaskan bahwa masalah yang terjadi di PWNU merupakan masalah PWNU. Karena itu, PBNU tidak akan melakukan intervensi," katanya.

Ia menilai, keputusan Syuriyah PWNU Jatim yang diperkuat keputusan rapat pleno Syuriyah-Tanfidziyah memang berseberangan dengan sikap Ali Maschan yang menganggap dirinya hanya nonaktif.

"Seluruh jajaran pengurus PWNU Jatim menganggap sikap Ali Maschan itu sebagai sikap pribadi yang merujuk pada AD/ART NU. Kalau menurut AD/ART, Pak Ali memang benar bila nonaktif, tapi masalahnya tidak berhenti di situ, karena di Jatim ada Kontrak Jam’iyah," katanya menegaskan.

Kontrak Jam’iyah yang merupakan perjanjian tertulis yang dilakukan Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar dan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Ali Maschan Moesa dengan meterai Rp6.000, pada 4 Nopember 2007.

Isi kontrak itu ada empat poin. Pertama, senantiasa berpegang teguh untuk menjalankan Qonun Asasi, Khittah NU, dan AD/ART NU, ulama, serta aturan lainnya.

Kedua, senantiasa berpegang teguh menjalankan amanat jam’iyah yang dimandatkan Konferwil NU Jatim 2007. Ketiga, tidak akan melibatkan diri, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam politik praktis. Keempat, bersedia melepaskan jabatan politik.

"Kalau mau mengubah Kontrak Jam’iyah itu, juga harus dilakukan dalam Konferwil NU Jatim pada 2012, karena bila diubah di tengah jalan akan membuat aturan organisasi dapat dimainkan, apalagi perubahan itu dilakukan dengan pertemuan di bawah konferensi wilayah," katanya.

Secara terpisah, Ali Maschan mengaku pasrah dan menyerahkan semua masalah yang dihadapi kepada pengurus cabang NU se-Jatim.

"Saya pasrah, kalau cabang-cabang mengizinkan saya maju, maka hal itu sudah selesai. Buat saya, jabatan sebagai ketua PWNU atau wakil gubenur (wagub) itu hanya masalah duniawi. Saya tidak mau mengejar jabatan, tapi semuanya sudah digariskan ’Yang di Atas’ (Tuhan)," katanya.

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dari Partai Golkar itu menambahkan, dirinya tak bertindak atas nama kepentingan pribadi, melainkan dirinya bertindak untuk kepentingan masyarakat. "Kalau kepentingan pribadi, saya nggak mau," katanya. (ant/eko)