Warta

"Umar bin Abdul Aziz" Bisa Atasi Korupsi di Indonesia

Sel, 5 Februari 2008 | 08:39 WIB

Jakarta, NU Online
Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia bisa diatasi jika para pemimpinnya mau meniru gaya kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, pemimpin umat Islam pada tahun 717-720 M.

Demikian dikatakan penulis buku "Islam And Good Gobernance: Ijtihad Politik Umar ibn Abd al-Aziz," Dr Rohadi A Fatah MA saat berbicara dalam acara bedah buku tersebut yang diadakan oleh Pengurus Pusat asosiasi pesantren-pesantren Indonesia atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (5/2).<>

Dikatakan Rohadi, pada masa Umar bin Abdul Aziz juga terjadi kasus korupsi yang luar biasa. Waktu itu tanah kelahiran Nabi "diserobot" oleh para penguasa sebelumnya.

"Umar berhasil menyerahkan kembali kepemilikan tanah rakyat yang sempat diserobot oleh keluarga istana Bani Marwan. ia juga memecat Usamah bin Zaid, seorang pejabat yang mengorupsi tanah rakyat," katanya.

"Ada istilah 'nadhmul madhalim' semacam Komisi pemberantasa Korupsi (KPK) untuk mencopot beberapa gubernur atau pejabat yang korup," tambahnya.

Dikatakannya, Umar bin Abdul Aziz mengambil hati rakyatnya dengan menunjukkan karakter hidup yang sederhana dan bersahaja. Dia bahkan menjual seluruh perhiasan dan harta yang dikumpulkannya untuk disumbangkan ke baitul maal atau kas negara.

"Kalau ditanyakan apakah korupsi di Indonesia bisa diobati maka jawabannya pasti bisa, dengan catatan kita terapkan pola kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz," katanya.

Hadir dalam bedah buku "Islam And Good Gobernance: Ijtihad Politik Umar ibn Abd al-Aziz" mantan Dubes RI untuk Libanon H Syarwani dan Rais Syuriyah PBNU KH Masyhuri Naim, dan wakil ketua RMI Abdul Azim.

Menurut Syarwani, pola kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz hampir dengan Presiden republik Iran Mahmoud Ahmadinejad saat ini. "Sayangnya, Iran diisolir dari negara-negara Muslim Arab," katanya.

Wakil Ketua RMI Abdul Azim mengatakan, buku yang ditulis oleh Dr Rohadi A Fatah MA memberikan tawaran baru bagaimana mengelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi. (nam)