Wawancara

Kejahatan ISIS dari Makar, Terorisme, hingga Pelanggaran HAM

Sen, 17 Februari 2020 | 08:30 WIB

Kejahatan ISIS dari Makar, Terorisme, hingga Pelanggaran HAM

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imdadun Rahmat. (Foto: NU Online/Abdullah Alawi)

Tiga Kejahatan ISIS Mulai Makar, Pelanggaran HAM dan Terorisme 
Ketika ada wacana pemulangan eks anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), PBNU melalui Ketua Umum KH Said Aqil Siroj paling getol menolaknya. Ia menyampaikannya di berbagai forum, di ceramah umum kalangan NU sendiri, kepada para tamunya dan kepada media. Terakhir, Kiai Said menyampaikan hal itu kepada Menteri Luar Negeri Indonesia. 

Kiai Said menegaskan bahwa memulangkan eks kombatan ISIS mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Bahkan Al-Qur’an punmemerintahkan Nabi Muhammad agar mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Bagi Kiai Said, ayat itu merupakan dasar yang kuat untuk tidak menerima mereka.  Membuat kegaduhan saja bisa dihukum pengasingan, apalagi ini membunuh, merampok, meneror dan ingin menghancurkan negara. 

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, H.M. Imdadun Rahmat memberikan penjelasan detil soal sikap PBNU yang demikian kukuh tak mau menerima eks ISIS. Menurut Imdad, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki mekanisme yang ampuh untuk menangani orang-orang seperti eks ISIS. Buktinya, ketika 700 eks kombatan Afghanistan pulang ke Indonesia, peristiwa bom meledak tak bisa dihindarkan. Menurut Imdad, pendukung ISIS ideologinya jauh lebih radikal dibanding eks kombatan Afghanistan, sehingga tingkat berbahayanya juga jauh lebih besar.   

Karena penolakan berbagai kalangan atas wacana pemulangan eks ISIS, pemerintah ketuk palu, memutuskan tidak akan menerima warga eks ISIS kembali ke Tanah Air. Keputusan ini diambil tepat sehari setelah pertemuan Kiai Said dan Menteri Luar Negeri di PBNU. 

Untuk mengetahui siapa dan bagaimana anggota ISIS dari sisi hukum dan kemanusiaan, Abdullah Alawi dari NU Online mewawancarai M. Imdadaun Rahmat. Berikut petikannya:

Bagimana dengan isu pemerintah yang memberi kemungkinan eks anggota ISIS pulang ke Tanah Air?

Pertama kita harus memahami secara clear siapa orang-orang yang minta dipulangkan itu. Mereka adalah orang-orang yang dengan sadar meninggalkan Indonesia dengan cara melawan hukum, keluar dari Indonesia dengan memanipulasi izin kepergian. Ada yang izin kerja, izin wisata, tapi nyatanya pergi ke Suriah lalu bergabung dengan ISIS. Dikabarkan bahwa mereka telah membakar paspornya dan berbaiat dan sumpah setia menjadi warga negara ISIS dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang menjadi tentara, ikut berperang memanggul senjata, ada yang menjadi koki, bagian peralatan, menjadi perawat mereka yang luka. Artinya mereka menjadi bagian dari aktivitas perangnya ISIS. 

Jadi memang indikasinya kuat mereka sudah tidak layak lagi disebut sebagai warga negara Indonesia.Itu punya dasar yang sangat kuat sekali karena memang sejak awal kelompok ini tidak mengakui keabsahan Indonesia. Pemerintah kita disebut thaguth, negaranya disebut negara kafir dan mereka melawan eksistensi negara ini. 

Jadi secara normatif, mereka memang tidak lagi menghendaki menjadi warga negara Indonesia dan mereka menjadi tentara asing. Nah, di dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, salah satu sebab orang kehilangan kewarganegaraannya adalah ketika dia menjadi anggota angkatan perang asing. Ini terdapat di pasal 23 huruf d. Di sini tidak disebutkan harus negara asing.Memang dalam huruf e dan f ada kata negara. Tapi pada huruf d tersebut mengatakan cukup dengan “masuk dalam dinas tentara asing”.Jadi, secara normatif, status mereka warga negara ISIS yang “stateless” tanpa kewarganegaraan. Setelah ISIS collaps mereka menjadi orang yang “stateless”.

Yang kedua, siapa mereka dari sisi hukum dan hak asasi manusia? Mereka adalah bagian dari sebuah organisasi yang terlibat di dalam kekerasan dan perang serta melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Banyak sekali hasil penelitian dan pemantauan badan PBB yang bisa dipercaya bahwa praktik yang dilakukan ISIS itu sudah di luar batas-batas hukum humaniter. Jadi, bisa disebut masuk ke dalam kategori kejahatan perang.Misalnya bagaimana mereka seharusnya memperlakukan warga sipil, orang yang sudah menyerah atau tawanan dan sebagainya. Itu kan ada peraturannya dan mereka tidak mengindahkan itu semua. Jadi dari sisi hukum humniter mereka telah melakukan banyak sekali pelanggaran. Jadi, ISIS adalah penjahat perang. Dari sisi HAM, human rights, apa yang dilakukan ISIS sudah masuk ke dalam kategori pelaku crime against humanity, melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat itu ada dua crime against humanity atau kejahatan melawan kemanusiaan dan genosida. Menurut kajian tim yang dibentuk Komnas HAM, waktu saya masih menjabat Ketua Komnas HAM, tindak kejahatan ISIS dianalisis dengan case matrix yang lazim dipakai di dalam menilai apakah sebuah kejahatan masuk ke dalam kategori pelanggaran berat atau tidak, itu cocok semua, memenuhi unsur-unsur itu. 

Ada unsur penyerangan, jelas mereka ada agresi, penyerangan kepada penduduk sipil. Mereka yang diserang itu tidak hanya militer, tapi penduduk sipil, perempuan dan anak-anak. Ada unsur sistematis. Ada kebijakan pimpinan. Memang polanya begitu. Melakukan cara-cara memenangkan perang dengan menggunakan tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kategori crime against humanity. Masif. Kita tahu, masif karena wilayah yang mereka kuasai itu luas sekali meliputi dua negara. Unsur-unsur terstruktur, sistematis, dan masif itu terpenuhi. Lalu unsur tindakannya apa? Jelas, pembunuhan terhadap penduduk sipil. Kita menemukan banyak sekali bukti-bukti yang dikumpulkan PBB, dalam bentuk video dan sebagainya. Ada pembunuhan, penghilangan orang (penculikan), menahan dan memenjarakan orang tanpa pengadilan, tanpa proses hukum, pemerkosaan, perbudakan seks, pembunuhan terhadap anak-anak. Memenuhi semua kriteria tindakan crime against humanity, dan itu tidak sedikit korbannya. Maka itu tadi, terstruktur, masif, dan sistematis. 

Bahkan dalam kasus tertentu terkait, misalnya terhadap minoritas Yazidi mereka sudah masuk ke dalam kategori genosida. Karena Yazidi dianggap non-Muslim, musuh, maka dia menjadi incaran yang khusus untuk dimusnahkan. 

Jadi, kalau nanti PBB membawa membawa ISIS ke pengadilan internsaional, bisa dua-duanya, bisa crime against humanity dan genosida. Crime against humanity kepada siapa saja, semua musuhnya dan genosida kepada kelompok Yazidi. 

Kelompok Yazidi siapa? 

Yazidi itu orang Kurdi bersekte Syiah yang menurut ISIS sudah bukan Islam lagi. Anaknya dibantai, perempuan-perempuannya dijadikan budak seks. Itusudah sampai ke kadar genosida, yakni memusnahkan etnis, etnic cleansing. 

Nah, yang dari sisi hukum, mereka adalah para pemberontak. ISIS ini adalah pemberontak yang makar terhadap dua negara sah sekaligus, kepada Suriah dan kepada Irak. Dalam hukum internasional, dalam kelaziman hukum internasional, negara-negara sah punya kewenangan untuk menegakkan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Jadi, status mereka, itu bukan hanya pengungsi, tetapi juga pelaku yang terlibat dalam crime against humanity, genosida, makar kepada sebuah negara, dan juga terlibat dalam terorisme. Karena badan-badan PBB juga mengeluarkan statement bahwa ISIS adalah organisasi teroris. Nah, ini status dari ISIS. 

Bagaimana WNI yang terlibat di dalam apa yang dilakukan ISIS di dalam tiga kejahatan itu; kejahatan HAM, kejahatan terorisme, dan kejahatan makar. Mereka adalah terduga pelaku. Maka harus ada pengadilan terhadap mereka. Nanti pengadilan yang akan memutuskan kejahatan masing-masing dan hukumannya. Kan ada laki-laki dewasa, perempuan ada anak-anak. Ini bisa bertingkat-tingkat perannya. Bagi laki-laki yang terlibat dalam pegang senjata ya akan dilihat peran mereka apa. Bagi perempuan perlu dilihat. Apakah perempuan itu mesti tidak terlibat? Tidak begitu. Karena dalam perkembangan mutakhir, partisipasi perempuan dalam kekerasan dan teror, bukan hanya pasif, tapi aktif. Perempuan menjadi legiun-legiun khusus yang juga melakukan kekerasan dan kejahatan. Anak-anak, juga bisa kena. Jadi, perempuan dan anak-anak tidak lantas ada impunitas, impunity, kebal hukum. Meskipun di dalam Hak Asasi Manusia, pelaku kejahatan perempuan dan anak-anak itu memperoleh tindakan khusus yang meringankan mereka. Perlakuan terhadap anak-anak lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa, perempuan lebih ringan dari laki-laki.  Kita harus meletakkan posisi mereka dalam posisi yang tepat. Betul bahwa mereka adalah pengungsi karena saat ini negara yang didukungnya collaps dan mereka datang mereka datang ke pengungsian, mendaftar sebagai pengungsi, tetapi status pengungsi tidak menghilangkan status kriminal mereka. Oleh karenanya, maka diselesaikan dulu kasus hukumnya. 

Di mana menyelesaikan kasus hukum mereka? 

Kemungkinannya ya tiga tadi itu. Satu, PBB mengangkat kasus ISIS dalam pengadilan internasional, apakah itu kejahatan perang,crime against humanity atau genosida. Atau kedua, pemerintah lokal Suriah dan Irak. Berikan dia kewenangan untuk menegakkan hukum negara mereka, sesuai dengan undang-undang yang mereka miliki apakah itu dihukumi makar atau dihukum terorisme.Mereka punya mekanisme sendiri yang harus dihormati oleh Indonesia. Itu adalah cara yang terhormat dalamhubungan antarnegara. Jadi, tidak mentang-mentang WNI,lalu kita menyelamatkan mereka tanpa penegakan hukum. Itu menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mempraktekkan impunitas. 

Nah, kalau badan PBB, karena satu dan lain hal, mereka tak bisa mengadili mantan kombatan WNI di Suriah ini, atau pemerintah lokal Suriah atau Irak tidak bisa mengadili, karena kondisi yang belum stabil, Indonesia bisa mengambil langkah proses hukum dulu. Bisa enggak? Bisa.Dengan apa? Dengan tuduhan pelanggaran HAM berat. Kalau untuk delik makar, ya tidak bisa, karena ISIS melakukannya di sana, Suriah dan Irak. Nah, dengan pelanggaran HAM berat penegak hukum kita bisa menjangkau yusrisdiksi negara lain. WNI yang melakukan pelanggaran berat di negara lain bisabisa diselidiki, disidik, dituntut dan diadili di sini. Itu pilihan pertama. Kedua, menggunakan Undang-undang Terorisme. Undang-undang Terorisme yang baru memberikan pintu pasal yang bisa menjerat orang, warga negara Indonesia yang melakukan tindakan terorisme di negara lain. 

Jadi, saya sangat memahami betul kenapa PBNU menolak pemulangan eks WNI kombatan ISIS. Saya sangat mendukung sikap itu. Karena ini ada hak-hak sesama manusia, dalam istilah agama disebuh hak adamy, yang harus ditegakkan lebih dulu. Mereka terlibat di dalam pembunuhan, pemenjaraan orang tanpa pengadilan, pemerkosaan, perbudakan, dan itu semua dilakukan secara masif. Hak para korban itu namanya hak adamy. Harus ditegakkan dulu hukumnya. Nah baru bertanya kemudian, apa kewajiban negara dalam proses penegakkan hukum itu? Ya mengadvokasi WNI, memberikan pendampingan hukum. Agar apa? Agar kejahatan mereka diputus oleh pengadilan seadil-adilnya, tidak lebih tidak kurang. Itulah tugas dari negara untuk memberikan pendampingan agar mereka diadili secara fair. 

Kalau WNI yang terlibat itu merasa terjebak itu bagaimana? 

Itu yang nanti yang akan membuktikan dan memutuskan itu adalah pengadilan. Bukan kita, bukan pengakuan si pelaku. Karena ada fakta yang cukup menjadi dasar dugaan mereka turut di dalam sebuah kejatahatan, maka harus diproses hukum. Meskipun mereka mengaku terpaksa, itu yang membuktikan pengadilan. Jadi, rasa kemanusiaan dan perlindungan pada warga negara itu nilai yang luhur, tapi harus ditegakkan secara benar.

Kalau sikap pemerintah Indonesia ada sinyal memulangkan mereka?

Saya tak berhak menilai. 

Sampai ada info untuk menggodok untuk pemulangan ISIS?

Kalau menurut saya tetap, tegakkan dulu hukumnya, hak korban, hak adamynya itu. PR kedua, setelah mereka bisa dipulangkan, entah karena mereka tidak terbukti dalam pengadilan, atau diampuni oleh pemerintah Suriah dan Irak dan sebagainya, baru nanti kita akan lihat maslahat dan mafsadatnya. Jelas, mereka adalah orang yang terpapar ideologi kekerasan, teror dan antiprinsip-prinsip kebangsaan kita. 

Saya tidak mau menilai sikap pemerintah, saya hanya ingin mmengatakan perspektif yang saya yakini benar dan maslahat bagi negara ini. Jangan buru-buru mengambil tindakan karena ini risikonya besar. 

Belajar dari pengalaman munculnya serangkaian tindakan teror dari tahun 2000 sampai hari ini dikarenakan adanya jaringan teror yang terbentuk setelah kepulangan eks kombatan Afghanistan. Namanya Jamaah Islamiyah di bawah pimpinan rohani Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang berafiliasi ke Al-Qaidah. Ini adalah orang-orang yang melawan sistem negara kita, lalu hijrah ke Afghanistan atas nama membela Afghanistas dari Rusia. Di sana juga mereka pelatihan dan melakukan persiapan (i’dad) perlawanan dengan terorisme di Indonesia. Nah, pemerintah mengalami kesulitan-kesulitan yang luar biasa baik dalam hal menangkal tindakan mereka, menangkal ideologi yang mereka sebarkan dan menyembuhkan ideologi radikal yang sudah masuk di dalam pikiran dan jiwa mereka. Maka saya katakan Indonesia kewalahan. Buktinya rangkaian pemboman terjadi terus. Itu artinya negara tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelamatkan warga negaranya dari kekejaman orang-orang ini, mledak mleduk terus. 

Kelompok-kelompok ini juga punya pengaruh di masyarakat. Banyak orang yang mendukung dan mempunyai ideologi yang sama dengan mereka, antiprinsip-prinsip kebangsaan. Dari situ mereka menginginkan negara ini bubar dan diganti dengan bentuk yang baru dalam kerangka Negara Islam Melayu Raya atau dalam kerangka Negara Khilafah. Kalau JI kan hanya meliputi Indonesia, Malaysia, Filipina Selatan, Thailand Selatan, Brunei, dan Timor Leste, itu yang akan diubah menjadi Negara Islam Melayu Raya. Ada yang lebih luas lagi, ingin khilafah. 

Ingin negara ini bubar, lalu diganti dengan yang baru. Dengan cara apa? 

Dengan cara kekerasan. Kekerasan terhadap siapa? Terhadap siapa saja yang menghalangi keinginan mereka. Kekerasan yang macam apa? Dari yang paling lunak, kekerasan verbal, sampai dengan melakukan tindakan teror. Apa itu tindakan teror? Tindakan kekejaman dengan tingkat pembunuhan atau peruskan yang berdampak luas dengan cara yang brutal dan menimbulkan ketakutan masif. Itu adalah terorisme dan mereka menggunakan cara mulai dari ancaman-ancaman lunak sampai dengan teror. 

Nah, ini menyebabkan semua warga negara menjadi potensi target. Potensi target yang saya maksud adalah, ideologi kekerasan yang mereka punya, ideologi jihad, menghalalkan darah hampir sebagian besar warga negara Indonesia. 

Seandainya anggota ISIS dipulangkan ke Indonesia, kemungkinan apa yang dilakukan eks combatan Afghanistan itu akan dilakukan juga? 

Kemungkinan besar iya. Jangankan setelah mereka pulang dengan bekal pelatihan dan ilmu teror baru, wong ketika temannya pergi ke Suriah, simpatisan ISIS yang di sini saja melakukan serangan. Kasus Mako Brimob,penyerangan di Surabaya di Mapoltabes, dan beberapa gereja, disusul lagi yang di Medan, dan lain-lain. Itu dilakukan oleh Jamaah Ansorud Daulah,JAD yang berafiliasi ke ISIS. JADini organ baru pecahan dari JI yang dipimpn Oman Abdurrahman yang dulunya adalah muridnya Ustadz Abubakar Ba’asyir. Ketika muncul ideologi yang lebih keras ala ISIS, mereka menganggap ideologi Ustadz Abubakar Ba’asyir itu kurang keras maka mereka mencari yang lebih keras lagi. Maka muncullah JAD itu sebagai pecahan dari JI.

Pengikut ISIS ini lebih berbahaya dari JI. Mengapa? 

Mereka punya yang namanya ideologi takfiri, salafi takfiri. Ini genre baru dalam ideologi teror di Indonesia dan dunia Islam. Al-Qaidah dan cabangnya di Indonesia disebut salafi jihadi.ISIS itu salafi takfiri. ISIS sendiri itu pecahan dari Al-Qaidahlho. Maka JADyang mengirimkanWNI ke Suriah, adalah pecahan dari JI juga, namun sudah mengusung ideologi baru, salafi takfiri. 

Perbedaannya apa? 

Kalau ideologi jihadi, ajaran Ustadz Abubakar Ba’asyir, negara ini thaguth maka harus diberontak atau dilawan. Maka orang pemerintah adalah musuhnya dan halal darahnya. Itu meliputi para pejabat tinggi yang mengambil keputusan. Nah, pejabat yang tidak tinggi bagaimana? Itu statusnya dua. Dia kafir dan muslim. Anda sebagai anggota polisi, tapi pangkatnya di bawah kapten, ya, sersan lah, atau prajurit, itu secara individu Muslim, tidak boleh dibunuh, karena terpaksa manut sama komandannya, atasannya, tapi ketika pakai seragam maka Anda kafir. Jadi, kafir dalam hal status, sebagai aparatur negara dia kafir. Jadi tidak jadi target. Yang jadi target adalahpresiden, DPR, menteri, para pejabat tinggi dan para perwira polisi atau TNI. Nah, warga negara biasa yang muslim itu tidak halal darahnya, tidak boleh diserang. Selain itu, yang boleh diserang adalah non-Muslim, siapapun dia semuanya musuh. Juga Barat, Amerika, Eropa, Rusia, Australia dan sebagainya, semuanya musuh, disebut musuh jauh. 

Kalau JI itu diutamakan menyerang musuh jauh dulu, kalau sudah beres, baru musuh dekat yakni umat Islam yang dianggap murtad dan pemerintah Muslim sendiri. Makanya yang banyak diserang JI itu gereja, orang-orang asing, hotel asing, simbol-simbol asing, kedutaan asing. Jarang serangan kepada pejabat-pejabat karena ini nomor dua. Tapi ketika mereka melakukan pemboman misalnya di Bali, ada orang Jawa Timur, beragama Islam ikut terbunuh, kok mereka tidak minta maaf. Mereka mengatakan, mereka ya kita selamatkan, segera masuk sorga dan mereka akan kekal di sorga karena menjadi bagian dari perjuangan. 

Bagaimana dengan kaum takfiri? Sama, mengharamkan negara ini. Semua negara Muslim yang ada, 58 anggota OKI itu adalah negara-negara thagut yang harus diserang dan diruntuhkan diganti menjadi negara Islam atah khilafah. Bedanya adalah Salafi Takfiri initidak ada status elite dan non-elite, semua aparatur negara halal darahnya. Oleh karena itu, yang mereka serang mulai dari polisi biasa di pos-pos itu diserang dengan dibom, ditembak, ditusuk sampai orang besar seperti Pak Wiranto. Karena di mata mereka semuanya halal darahnya. Semua umat Islam tidak lagi haram darahnya, semuany halal, kecuali yang ikut menjadi anggota mereka. Jadi tidak pilih-pilih. Perbedaan lainnya adalah, kalau JI itu musuh jauh dulu, non-Muslim diserang dulu, Barat diserang dulu, lalu orang-orang pemerintahnya sendiri. Kalau JAD kebalik, musuh dekat lebih dulu, meneror negaranya sendiri, menguasai negara dulu, baru kalau punya kekuatan, musuh jauh dilawan. Lebih ektrim, lebih radikal. Inilah mengapa eks kombatan ISIS itu lebih berbahaya daripada eks kombatan Afghanistan karena mengalami prosesultra radikalisasi.

Nah, di Indonesia, banyak sekali anak buahnya Abubakar Ba’asyir yang bergabung ke ISIS karena kegagalan proses deradikalisasi di Indonesia. Mereka ditangkap, diadili, masuk penjara, eh bukannya sembuh malah mengajak teman-temannya untuk berideologi sama dan kecenderungannya mengalami eskalasi naik menjadi ekstra radikal dan sangat ekstrem. Sebab, bagi orang yang terpapar ideologi radikal atau teror, makin radikal itu makin menarik. Makin keras makin saleh. Tantangannya ada di situ. Kalau Indonesia menangani kelompok JI saja pontang-panting, terbukti dengan pemboman bertubi-tubi itu. Para anggota JI baik yang dipenjara maupun yang sudah lepas juga susah diajak ke jalan yang benar. Banyak kasus residifis narapidana teror, setelah keluar gabung lagi. Jumlah mereka makin bertambah, karena ada rekrutan-rekrutan baru. Kontra radikalisasi dan deradikalisasi kita sudah berat sekali. Ini akan ketambahan lagi 600 orang dari Suriah, itu bukan perkaran mudah.

Nah, terang-terangan saja, sebagai orang yang menekuni di bidang ini, saya menliti sejak lama, saya mengajar di studi terorisme di UI, ya saya ketemulah dengan eks kombatan JI,  dengan kawan-kawan yang melakukan deradikalisasi baik dari BNPT dan lembaga-lembaga LSM, saya berkesimpulan kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang kita lakukan gagal. Teman-teman aktifis di bidang ini juga mengaku bahwa capaian kita baru membuat mereka nganggur, tidak melakukan amaliah. Jadi, membujuk dengan berbagai cara, mengancam dengan berbagai cara, menjalin, ya berbagai upaya yang membuat mereka tidak bisa lagi melakukan amaliahnya, disengagement saja, tapi ideologinya tidak bergeser. 

Itu diakui BNPT? 

Diakui oleh para aktivis BNPT, tapi saya memang belum mendengar BNPT mengungkapkan secara resmi, tidak mungkin mengatakan itu. Tantangannya masih berat.

Dari ISIS dan eks kombatan Afghanistan jumlahnya banyakan mana? 

Afghanistan kurang lebih 700-an, yang inikan 600-an, enggak beda jauh. 

Nah, terkait deradikalisasi itu metode yang bagaimana yang bisa menghilangkan ideologi seseorang yang sudah mengidap ISIS? Apakah ideologi itu tak bisa dihilangkan?

Secara faktual ada yang mengalami proses pencerahan. Teroris tobat itu ada. Teroris yang memang mengakui, “saya berada di jalan yang salah” secara sadar menyadari kemudian mengambil jalan moderat. Ada, tapi tidak banyak. Banyak yang gagal karena begini, kesulitan awalnya karena mereka tidak mempercayai siapa pun, kecuali pimpinannya. Jadi, sudah ada pintu pembatas. Apa yang dia dengar dari orang lain tidak akan dia terima. Ibarat kita ngisi air, botolnya kita tutup. Jadi hanya basah luarnya. Nah, sementara kawan-kawan mereka yang sudah mengalami pencerahan dan diharapkan bisa menyadarkan mantan kawan-kawannya mengalami blokade yang sama karena mereka sudah dicap sebagai pengkhianat. Jadi, ada orang Kemenag atau kiai MUI datang ke sana, dia hanya didengarkan, tapi tidak dihormati, dan tidak dipercaya sebagai guru. Itu yang menyebabkan proses deradikalisasi melalui metode pencerahan dalil keagamaan tidak mempan. Kecuali memang mereka melakukan proses permenungan sendiri, dan itu sulit. 

Selain itu, penghukuman yang ada juga tidak membuat jera. Mengapa? Karena ini kelemahan sistem pemenjaran kita. Napi teroris itu banyak dikumpulkan sesama teroris. Jadi, mereka malah saling menguatkan dan mereka bisa dijenguk oleh siapa saja termasuk oleh orang-orang yang berperan sebagai ideolog. Jadi, pemenjaraan tidak bisa menjinakkan ideologi, hanya bisa sedikit mengisolasi ideologi, atau mengurangi saja intesitas kontak dengan umat atau pendukung mereka di luar. Namun, antar napi terorisme, pemenjaraan malah menjadi ajang saling mendakwahi, saling menguatkan, saling meradikalisasi. Jadi, napiter itu lebih banyak menjadi residevis bahkan mengalami eskalasi tinggi tingkat radikalismenya, bahkan menjadi guru bagi napiter-napiter lain.Malah yang terjadi banyak sekali pelaku-pelaku baru yang terbukti dia berguru kepada napiter, napi terorisme. Pemenjaraan kita malah memproduk calon pelaku terorisme baru karena kita tidak punya sistem pemenjaraan yang ideal sehingga program-program deradikalisasi belum ada hasilnya dan makin berat. 

Kenapa capaiannyan cumadisengagement?Ya,karena mereka hanya bisa diajak berdamai dalam arti “diambil hatinya” dengan pendekatan bantuan ekonomi.  “Daripada kamu melakukan amaliah lagi, nanti masuk penjara lagi, kasihan anakmu, kasihan istrimu, ya udahlah kamu tobat, gak usah main “petasan” lagi” kayak gitu. Jadi, ini hanya disengagement, membuat mereka hanya enggak enak hati untuk melakukan amaliahnya. Ini kan enggak permanen. Begitu mereka merasa ditinggalkan, ya main “petasan” lagi.

Kalau yang efektif untk menghilangkan ideologi mereka bagaimana?

Ya belum ada satu kasus besar yang kemudian bisa dijadikan contoh sebagai sucses story. 

Negara lain yang dinilai berhasil melakukan deradikalisasi sitemnya bagaimana?

Saya belum sampai ke situ, harus tanya BNPT, yang dibiayai negara untuk melakukan kajian itu. Ini PR yang kita sandang sampai saat ini, beban yang masih kita tanggung itu, apalagi nanti ditambah yang 600 dari ISIS. 

Ada yang lebih bahaya lagi. Ada wacana mereka akan dibina, dideradikalisasi. Ingat dengan pola deradikalisasi yang ada, berat. Nah, apakah kita mau menerapkan pola yang lebih intensif seperti yang dilakukan China dengan memasukkan mereka dalam kamp-kamp deradikalisasi. Seperti kita mentreathment para WNI dari Wuhan yang diduga membawa virus corona, mereka dikarantina. Nah, siap enggak Indonesia dikemplang-kemplang dengan tuduhan pelanggaran HAM sepertiapa yangdilakukan China di Uyghur. Di Uyghur itu ada kelompok perlawanan namanya Front Pembebasan Turkistan Timur, yang melakukan teror, serangan, pemboman, bom bunuh diri. Mereka itu dideradikalisasi secara intensif di kamp-kamp begitu. Rame kan, tuduhan pelanggaran HAM? Ini kesulitannya, tidak mudah. Apalagi wacana mempekerjakan eks kombatan ISIS di BUMN. Saya heran. Wong yang dipenjara saja tetap bisa mengajari yang lain untuk menjadi radikal bahkan jadi teroris, ini malah mau dipekerjakan di BUMN. Tambah ancur BUMN, sekarang saja di BUMN sudah begitu luas pandangan intoleransi dan radikalisasi yang menyebar ke pegawai-pegawainya. Baca dong hasil penelitian, jangan disimpan dalam laci. 

Terkait anak-anak dan perempuan ISIS, penanganannya yang lebih tepat kepada mereka bagaimana?Batasan-batasannya bagaimana? 

Ini memang harus dicari mekanisme yang adil bagi semua. Tadi saya sampaikan bahwa secara sepihak kita memulangkan mereka itupraktek impunitas. Apa artinya impunitas? Mencederai hak atas keadilan para korban. Bahasa agamanya hak adamy. Kalau misalnya pemerintah ke sana, lewat proses diplomatik minta pengampunan bagi perempuan dan anak-anak, lalu pemerintah Suriah atau Irak mengabulkan, silakan anak-anak dan perempuan itu dipulangkan, silakan dijemput. Itu artinya sudah diselesaikan hak atas keadilan di pihak korban, hak adamynya mereka yang kehilangan keluarga, anak, istri, kehilangan masa depan.Kewenangan yurisdiksi negara orang juga harus dihormati. Kalau belum ada ya jangan. Agar Indonesia memberi contoh, ini agar menjadi preseden baik bagi tata hubungan internasional. Menjadi contoh bahwa Indonesia adalah negara yang bertanggungjawab atas perilaku warganya yang makar, melanggar HAM, dan menjadi teroris di negara orang. Bagi masyarakat Indonesia, ini penting menjadi pelajaran bahwa pergi ke negara lain, menjadi pemberontak di negara lain, menjadi penjahat di negara lain itu tidak kebal hukum. Ada konsekuensi kesulitan yang harus dihadapi. Nah, sebaliknya kalau kita main sembrono begitu, pendidikan yang diberikan ke warga negara ini ya sebaliknya. Next times kalau ada pemberontakan di negara lain lagi ikut saja ke sana, nanti kalau sudah terdesak, kalah, nanti toh akan dipulangkan, aman, nyaman, gratis, dikasih pekerjaan di BUMN. Bisa menjadi ulama di BUMN, menggerogoti negara dengan tetap digaji negara. Ya udah yang nganggur-nganggur gabung dengan kalangan radikal, pergi ke sana pulang-pulang jadi pekerja di BUMN. Enak toh? Apa begitu?

Nah, sekarang kita lihat kondisi saat ini, ada sekitar 200 orang WNI yang mendaftarkan sebagai penduduk camp-camp pengungsi PBB, info dari UNHCR cabang Indonesia, perempuan dan anak-anak dalam situasi sulit. Kan begini, badan-badan PBB itu bertanggung jawab atas nama legalitas PBB melayani siapa pun, yang terluka diobati oleh palang merah, yang terlunta-lunta masuk camp pengungsi. Nah, dari pihak UNHCR sudah teriak-teriak, kami sudah tidak kuat melayani sedemikan banyak orang. Mereka meminta kepada negara-negara yang bersangkutan untuk mengambil. Tapi ya itu mengambilnya jangan sampai tanpa proses diplomasi, harus dengan diplomasi dalam rangka pengampunan.

Kalau ini kaitannya dengan perempuan dan anak, seandainya nanti oleh negara yang bersangkutan diampuni, melalui badan PBB, silakan dibawa pulang. Secara formal, perempuan dan anak, penegakkan hukumnya sudah selesai. Itu jika tidak ada pihak korban atau pihak lain yang menggugat. 

Termasuk bayi juga ya? 

Orang diperlakukan sesuai dengan tindakannya. Bayi itu pasif, tergantung ibunya. Apakah kemudian ketika bayi dibawa pulang, ibunya tidak? Tidak sesederhana itu. Bayi harus bersama ibunya. Kalau ibunya bermasalah, bayinya katut. Itulah makanya banyak bayiyang tinggal dipenjarakarena mereka tak bisa pisah dengan ibunya yang dipidana. Bayinya enggak salah, tapi dia ikut emaknya, sumber hidup dia. Jadi, ada masalah-masalah yang tak bisa dilepaskan antara orang anak-anak dan orang dewasa. Anak-anak kita bawa ke sini, siapa yang mengasuhnya? Masalahnya kompleks. Itu harus dihitung secara cermat juga.