Nasional

Keluarnya Keputusan Menteri Terkait Pengajian, Kemenag Bantah Intervensi Majelis Taklim

Sen, 2 Desember 2019 | 10:30 WIB

Keluarnya Keputusan Menteri Terkait Pengajian, Kemenag Bantah Intervensi Majelis Taklim

Aktivitas pengajian di Pesantren robolinggo. Foto: (pzhgenggong.or.id)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama merespons pihak-pihak yang mempersoalkan istilah pembinaan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT). Menurut Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, pembinaan dalam KMA itu tidak bermaksud untuk menceramahi atau mengintervensi ulama.

"Pembinaan itu bukan seperti menceramahi kiai. Pembinaan itu luas sekali. Pengertian pembinaan itu kita menerbitkan modul, menerbitkan pedoman, juknis, mengundang rapat, itu bagian dari pembinaan, termasuk memberikan bantuan itu melakukan pembinaan namanya," kata Juraidi kepada NU Online, Ahad (1/12).

Sebab menurut Juraidi, selain mengawasi, secara umum, tugas dan fungsi pemerintah adalah melakukan pembinaan. Dalam hal majelis taklim, pemerintah perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi ustadz dan ustadzah, pengurus, manajemen pengelolaan majelis.

"Hal-hal semacam ini jangan disalahpahami sebagai bentuk campur tangan pemerintah kepada majelis taklim," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Dakwah PBNU menyatakan keberatan jika yang dimaksud dengan pembinaan pada KMA tersebut seperti pihak Kemenag menceramahi ulama.

"Tapi dalam KMA tersebut ada klausul membina. Ini yang agak masalah. Misalnya ada seorang kiai kampung yang sudah puluhan tahun mengajar dengan ikhlas. Dia alim, wara', dan zuhud. Tiba tiba datang dari Kemenag sebagai pembina. Ini masalah," kata Sekretaris LD PBNU, KH Muhammad Bukhori Muslim.

Sebab menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika pembinaan yang dilakukan Kemenag kepada kiai dengan menceramahi, maka itu akan merendahkan kiai tersebut. Untuk itu, Bukhori meminta agar Menag meninjau kembali perihal pembinaan. "Kalau pengaturan admistratif silakan saja, tapi kalau membina, perlu ditinjau ulang," jelasnya.

Sebagai informasi, KMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim diterbitkan pada 13 November 2019 dan mulai berlaku 10 Januari 2020. KMA itu mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu dapat dilihat pada pasal 6 ayat (1).

KMA sendiri terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Selain itu, KMA berisi tentang pembinaan dan pendanaan.
 
 
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND