Nasional

Muktamar NU di Lampung Haramkan Perampasan Tanah Rakyat

Ahad, 26 Desember 2021 | 05:00 WIB

Muktamar NU di Lampung Haramkan Perampasan Tanah Rakyat

Suasana sidang di Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara. Komisi Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, KH Sarmidi Husna mengatakan, komisinya membahas secara hukum syariat perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun yang belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci).

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU di Gedung Serbaguna Unila, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021).


Gus Ghofur mengatakan, pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' oleh pemerintah maupun ihya’.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Kecuali itu, pembahasan ini berangkat dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara.


Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Selain membahas perampasan tanah rakyat oleh negara, Komisi Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU juga membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang dengan gejala interseksual dan batas ketinggian hilal terkait imkanur ru’yah.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Musthofa Asrori

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


ADVERTISEMENT BY ANYMIND