Daerah

Bahtsul Masail NU Jatim: Shalat Jumat di Pusat Layanan Publik Sah

Jum, 6 Desember 2019 | 10:30 WIB

Bahtsul Masail NU Jatim: Shalat Jumat di Pusat Layanan Publik Sah

Ustadz Ahmad Muntaha (kanan) menjelaskan hasil bahtsul masail saat Muskerwil NU Jatim di hadapan insan media. (Foto: NU Online/Ibnu Nawawi)

Surabaya, NU Online
Sejumlah warga Nahdlatul Ulama dan kebanyakan warga merasa kurang yakin dengan sahnya shalat Jumat di lingkungan instansi pemerintah. Hal yang sama juga kala menunaikan kewajian Jumat saat di perusahaan, sekolah, pusat layanan publik, hingga tempat belanja maupun mal.
 
 
“Banyak yang ragu dengan berbagai pertimbangan,” kata Ustadz Ahmad Muntaha di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, jalan Masjid al-Akbar Timur 9 Surabaya, Kamis (5/12).
 
Pertimbangan pertama adalah terkait jumlah jamaah. Demikian juga keberadaan lokasi masjid, hingga materi yang disampaikan khatib yang berisi ujian kebencian, intolerasi hingga radikalisme.
 
“Terkait syarat minimal 40 jamaah bagi keabsahan shalat Jumat adalah merupakan permasalahan khilafiyah,” kata Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur ini.
 
Menurut Ustadz Muntaha, Imam as-Syafii sendiri mempunyai 4 pendapat dalam hal ini. 
 
“Yaitu pendapat mu’tamad yang merupakan qaul jadid dengan menyaratkan jumlah minimal jamaah adalah 40 orang dan 3 pendapat dalam qaul qadim yaitu 3, 4 dan 12 orang yang salah satunya menjadi imam,” kata alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tersebut.
 
Dan dari hasil bahtsul masail yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton Probolinggo akhir November tersebut diputuskan bahwa shalat Jumat di lingkungan instansi pemerintahan, perusahaan, sekolahan, pusat layanan publik, pusat perbelanjaan dan semisalnya hukumnya adalah sah secara syar’i.
 
“Selama memenuhi ketentuan minimal 3orang jamaah laki-laki yang tinggal di sekitar tempat pelaksananaan shalat Jumat,baik berdomisili di situ secara tetap atau tidak. Artinya, bila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka harus mengikutsertakan 3 jamaah Jumat dari warga setempat,” urainya.
 
Terkait materi yang disampaikan saat khatbah, maka PW LBMNU Jatim menyarankan kepada para dai agar selalu mengedepankan dakwah yang penuh kerahmatan, kedamaian dan toleran. 
 
“Forum bahtsul masail menyampaikan agar para khatib menghindarkan diri dari penyalahgunaan mimbar keagamaan untuk menebarkan ujaran kebencian atau hate speech, intoleransi dan radikalisme yang justru jauh dari nilai agama dan prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
 
Namun demikian, kepada PWNU Jawa Timur agar membangun komunikasi terhadap pimpinan instansi pemerintahan, perusahaan, sekolahan dan semisalnya agar menjaga fungsi masjid di lingkungannya sebagaimana kegunaan semestinya, dan tidak membiarkan penyalahgunaannya untuk menebar ujaran kebencian (hate speech), intoleransi dan radikalisme.
 
“Forum juga menginstruksikan lembaga dan badan otonom di lingkungan NU se-Jawa Timur untuk aktif mendakwahkan Islam Ahlusssunnah wal Jama’ah yang damai dan toleran di masjid instansi pemerintahan, perusahaan, sekolahan dan semisalnya. Hal ini demi kokohnya ketahanan sosial masyarakat dan tegaknya NKRI,” katanya di hadapan insan media.
 
Sedangkan kepada pemerintah agar menjaga fungsi masjid sebagaimana kegunaan semestinya, dan menindak tegas oknum yang justru menyalahgunakannya untuk menebarkan ujaran kebencian intoleransi dan radikalisme.
 
“Tentu saja terhadap oknum seperti ini harus diberlakukan  sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR