Daerah

Ketua Ansor Aceh Ajak Pemuka Agama Dukung Vaksinasi Covid-19

Sen, 18 Januari 2021 | 02:00 WIB

Ketua Ansor Aceh Ajak Pemuka Agama Dukung Vaksinasi Covid-19

PW GP Ansor Provinsi Aceh, Azwar A Gani. (Foto: Dok. Ansor Aceh)

Banda Aceh, NU Online
Era pandemi Covid-19 masih berlanjut dan hingga saat ini belum reda. Hendaknya semua pihak termasuk para pemuka lembaga agama di Aceh bersama-sama mencegah dan melibatkan diri dalam vaksinasi Covid-19.


Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Aceh, Azwar A Gani, kepada NU Online, Ahad (17/1).


"Kami mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mendukung vaksinasi Covid-19 secara massal dan menyebarkan berita baik terkait vaksin," kata Azwar.


Azwar mengatakan, keterlibatan semua komponen dalam vaksinasi tidak hanya sekedar bersedia untuk disuntik vaksin. “Akan tetapi, juga dengan menyampaikan berita baik tentang vaksin,” tandasnya.
 

Dalam menangani Covid -19, pemerintah sudah melakukan upaya sempurna untuk menekan angka kematian dan penyebaran pandemi ini. 


“Analisis kami, di PW GP Ansor Aceh hari ini berdasarkan data lapangan yang kami terima dari 15 Pimpinan Cabang di seluruh kabupaten/kota, bahwa ajakan pemuka agama dan lembaga keagamaan menjadi ujung tombak suksesnya vaksinasi di Aceh,” ungkapnya. 


“Oleh karena itu, sekali lagi kami mengajak dan menyeru kepada seluruh lembaga agama, organisasi pemuda keagamaan, dan pemuka agama di Aceh yang diakui oleh negara dan terdaftar di Kesbangpol Aceh untuk mendukung vaksinasi yang dilaksanakan oleh negara. Ini bagian dari ikhtiar kita dalam penanganan pandemi Covid 19,” tegas Azwar. 


PW GP Ansor Aceh siap menjadi mitra pemprov Aceh dalam mensukseskan vaksinasi dan sosialisasi kegiatan tersebut. “Dengan jumlah anggota dan dukungan dari BAGANA, kita siap di garda terdepan untuk mengamakan vaksinasi,” sambungnya.


Merujuk beberapa referensi yang terpercaya, lanjut dia, vaksinasi Covid-19 bukanlah perkara terlarang. Selain hasil bahtsul Masail di kalangan NU, juga berdasarkan Fatwa MUI No 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life ScienceCo dibolehkan.


Selanjutnya, juga berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor H1K.02.02/4/1/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. 


“Untuk kondisi darurat dan kemanusiaan supaya terhindar dari kerusakan yang lebih parah, kita harus menghentikan perdebatan yang sudah jelas dapat memperkeruh suasana. Di saat situasi tertentu untuk alasan tertentu, kita harus lebih bijak dan menggunakan akal sehat,” pungkasnya.


Kontributor: Helmi Abu Bakar
Editor: Musthofa Asrori