Daerah

Komisioner KPAI Deklarasikan Sekolah Ramah Anak di SMPN 229 Jakarta

Jum, 13 Januari 2023 | 07:15 WIB

Komisioner KPAI Deklarasikan Sekolah Ramah Anak di SMPN 229 Jakarta

Deklarasi Sekolah Ramah Anak di di halaman SMPN 229 Jakarta, Rabu (12/1/2023). (Foto: Erik Arga Lesmana)

Jakarta, NU Online
Belakangan ini kasus kekerasan tehadap anak masih sering terjadi baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak di kemudian harinya. 


Untuk menanggulangi peristiwa tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono melaksakan deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) pada Rabu (11/01/2023) di halaman SMPN 229 Jakarta, Jln Raya Kebon Jeruk No 39, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.


ada deklarasi tersebut, Aris berharap dapat mewujudkan lembaga, lingkungan dan kota layak huni bagi anak tanpa ancaman kekerasan. Menurutnya, tempat yang nyaman merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak anak. Untuk memenuhi itu semua, diperlukan kerjasama dan komitmen antar lembaga sehingga tumbuh kembang anak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kekerasan.    


"Setidaknya terdapat beberapa komponen yang harus dipenuhi untuk mewujudkan SRA. Di antaranya dukungan kebijakan, proses belajar yang menyenangkan dan bermakna, guru dan tenaga kependidikan dapat memahami hak anak, sarana prasarana, partisipasi orang tua dan dunia usaha, masyarakat luas, serta partisipasi alumni," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama itu. 


Untuk mengetahui bentuk kekerasan secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya apakah terdapat tanda-tanda bekas kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan, seperti: gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik. 


Orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengenali tanda dan gejala kemungkinan anak menjadi korban kekerasan.


Aris menegaskan bahwa anak merupakan generasi bangsa yang harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Ia berharap hak-hak anak betul-betul terpenuhi mengingat saat ini ancaman kekerasan masih marak terjadi.


"Hak anak meliputi: hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Ikhtiar ini dalam rangka mengawal dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang unggul, tangguh, dan berkarakter," ujarnya.

 

Apabila hak-hak anak dapat terpenuhi, anak akan merasa nyaman dengan lingkungannya. Guru akan tenang mendidik anak dan orang tua akan senang.


"Sekolah Ramah Anak, murid senang, guru tenang, orang tua bahagia," tutup Aris.


Sekolah Ramah Anak (SRA) pertama kali digagas oleh Aris Adi Leksono saat masih menjadi guru di MTsN 34 Jakarta. Ia mengagas program ramah anak untuk mewujudkan sekolah atau madrasah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Dengan itu, anak-anak dapat mengembangkan kompetensinya, serta tercapainya tujuan utama pendidikan yaitu pribadi yang berakhlak mulia. 


Bahkan gagasannya itu dituangkan dalam disertasinya dengan judul Manajemen Strategik Implementasi Program Sekolah Ramah Anak untuk Pengembangan Akhlak Mulia Peserta Didik Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (Studi Kasus di SMP 52 dan MTsN 34 Jakarta)


Aris mengungkapkan dari hasil penelitiannya bahwa masih belum maksimal tercapainya tujuan pendidikan, terutama dalam mewujudkan SDM Indonesia yang berakhlak mulia. Salah satu faktornya belum terpenuhinya hak-hak anak secara maksimal.


Kontributor : Erik Alga Lesmana
Editor: Kendi Setiawan