Daerah

PMII Kabupaten Mojokerto Minta Pengelola Galian Ilegal Ditindak

Sab, 28 Desember 2019 | 00:00 WIB

PMII Kabupaten Mojokerto Minta Pengelola Galian Ilegal Ditindak

PC PMII Kabupaten Mojokerto menyampaikan sikap terkait galian ilegal yang ada di kawasan setempat. (Foto: NU Online/Syaiful Alfuat)

Mojokerto, NU Online
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur merekomendasikan penertiban eksploitasi galian ilegal. Penegasan disampaikan ketika menghadiri forum diskusi bersama komisi I dan III DPRD setempat, Jumat (27/12). 
 
Ketua PC PMII Mojokerto, Ikhwanul Qirom menyampaikan bahwa galian C ilegal telah menyalahi aturan dan perundangan. Dalam pandangannya, praktik galian C ilegal itu sudah menyalahi regulasi yang ada dan tidak adanya reklamasi pasca penggalian.
 
"PC PMII Mojokerto memberikan rekomendasi kepada DPRD agar dibuat tim khusus untuk menangani problem ini, yang mana terdiri dari aparatur penegak hukum, Pemkab, mahasiswa, masyarakat, serta media," ungkap Iwan, sapaan akrabnya.
 
Usai diskusi terbatas tersebut, PC PMII Mojokerto menyatakan sejumlah hal terkait dinamika yang ada.
 
“Pertama, bahwa izin galian C ilegal menyalahi aturan perundang-undangan,” jelasnya.
 
Sedangkan yang kedua, berharap kepada penegak hukum untuk bersikap adil. Dengan demikian menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
 
“Ketiga, meminta agar menangkap pelaku galian C ilegal diproses hukum dan ganti rugi reklamasi atas galian yang dilakukan,” pintanya.
 
Sikap keempat, semua galian yang ada di wilayah pertanian Gondang, Trawas, Pacet, Ngoro, Jatirejo segara ditertibkan dan ditutup, dan terakhir meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau ESDM harus terbuka dan koopertif terkait prosedural perizinan.
 
Tidak berhenti dengan menyampaikan sikap, langkah selanjutnya PMII Mojokerto akan melakukan audiensi kepada dinas yang terkait dalam penanganan galian C ilegal, seperti dinas lingkungan hidup dan ESDM. 
 
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh memberi respons postif dengan rekomendasi dari PMII Mojokerto tersebut.
 
"Kami juga nantinya akan mengumpulkan beberapa elemen, seperti Polri, TNI, pemerintahan, mahasiswa, LSM, dan lainnya yang terkait untuk mempermudah komunikasi terkait galian C disertai dengn MoU," katanya. 
 
Tampak hadir pada diskusi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhroh beserta anggota dari komisi I dan III, Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Agus, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Agus,  Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto.
 
Juga Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Kepala PU Bambang Purwanto, Kepala DLH Didik Ainul Yaqin, PMII bersama para LSM lingkungan hidup Mojokerto.
 
 
Kontributor: Syaiful Alfuat
Editor: Ibnu Nawawi