Internasional HARI SANTRI 2022

Peringati Hari Santri, PCINU Yaman Bedah Tesis Karya Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff

Kam, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB

Peringati Hari Santri, PCINU Yaman Bedah Tesis Karya Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff

Mas Agus Azro Chalim (kiri, berjaket hitam) selaku pembedah tesis memberikan naskah tesis kepada Ketua PCINU Yaman, Gus Faruq setelah acara berlangsung. (Foto: Dok. PCINU Yaman)

Tarim, NU Online
Dalam rangka memperingati Hari Santri 2022, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Yaman mengadakan beberapa acara. Salah satu kegiatan tesebut adalah bedah tesis yang digawangi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCINU setempat.


Kegiatan yang digelar di Mushala Sakan Dakhili Universitas Al-Ahgaff ini membedah tesis salah satu Mustasyar PCINU Yaman, yakni Mas Agus Azro Chalim, berjudul Atsar at-Takhassus al-Mihani fi al-Fatwa (Pengaruh Keahlian Profesi dalam Fatwa).


Saat menyampaikan penjelasannya, sosok yang akrab disapa Gus Azro ini mengatakan bahwa dirinya telah menyukai pelajaran sains semenjak kecil dan sering menjadi utusan sekolah dalam ajang lomba Sains dan Matematika.


“Saya tertarik pada bidang sains. Setelah masuk pondok pun tidak berkurang bahkan semakin giat mempelajarinya,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada NU Online pada Rabu (26/10/2022).


Sosok yang pernah nyantri di Pesantren Darul Falah Amtsilati Bangsri, Jepara, Jawa Tengah ini mengatakan bahwa agama Islam adalah agama universal. Hal ini dikarenakan agama Islam sesuai dengan setiap zaman dan keadaan.


“Ada kaidah yang berbunyi, La yumkinu an tata’aradla haqiqatun syar’iyyatun sharihatun ma’a haqiqatin ‘ilmiyyatin shahihatin. Artinya, tidak mungkin bertentangan sebuah hukum syariat yang sudah jelas keabsahannya dengan hukum sains yang benar,” terang Gus Azro.


Pria yang menyelesaikan studi pascasarjana pada 24 September 2022 lalu di Universitas Al-Ahgaff dengan jurusan Fiqih dan Ushul Fiqh ini memberi contoh bahwa sebagian kecil madzhab ada yang mengatakan seorang wanita bisa hamil sampai dua tahun.


“Umumnya, kehamilan seseorang itu hanya sampai sembilan bulan. Dalam ini syariat dan ilmu kedokteran telah bersepakat,” ungkap pria yang juga mengambil studi sarjana di universitas yang sama ini.


“Akan tetapi, dengan masa hamil yang sampai dua tahun itu merupakan ranah ijtihad yang belum sampai ke derajat qath'i. Maka tidak bisa dikatakan syariat itu menyalahi ilmu kedokteran atau sebaliknya,” lanjut Gus Azro.


Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 22 Oktober 2022 ini ditutup dengan pemberian doorprize dan naskah tesis kepada Ketua PCINU Yaman, Ketua AMI Al-Ahgaff, dan perwakilan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Hadhramaut.


Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Musthofa Asrori