Internasional

Saudi Cairkan Kompensasi untuk Warga Malaysia Korban Crane 2015

Kam, 16 Januari 2020 | 07:00 WIB

Saudi Cairkan Kompensasi untuk Warga Malaysia Korban Crane 2015

Duta Besar Arab Saudi untuk Malaysia Mahmoud Hussein Saeed Qattan menyerahkan kompensasi untuk korban meninggal dan terluka jatuhnya crane 2015 di Kompleks Islam Putrajaya pada Selasa (14/1). (Foto: Arab News)

Kuala Lumpur, NU Online
Arab Saudi memberikan kompensasi bagi keluarga korban warga Malaysia, baik yang meninggal maupun yang terluka, jatuhnya crane pada musim haji 2015 lalu. Duta Besar Arab Saudi untuk Malaysia Mahmoud Hussein Saeed Qattan menyerahkan kompensasi tersebut di Kompleks Islam Putrajaya pada Selasa (14/1).

Dilansir laman Arab News, Kamis (16/1), masing-masing keluarga korban meninggal warga Malaysia mendapatkan satu juta riyal Saudi (sekitar Rp3,64 miliar). Sementara korban yang terluka menerima kompensasi 500 ribu riyal Saudi (sekitar Rp1,8 miliar). Kompensasi itu dibayarkan secara pribadi oleh Raja Salman.

Diketahui, ada tujuh warga Malaysia yang meninggal dan tiga terluka akibat insiden crane jatuh tersebut. Selain mendapatkan dari Saudi, keluarga korban warga Malaysia juga menerima kompensasi tambahan sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp68,3 juta) dari Tabung Haji—lembaga dana jamaah haji Malaysia- dan 5.000 dolar AS dari skema perlindungan takaful. 

Jika dijumlah secara keseluruhan, jatuhnya crane pada 2015 di Kompleks Masjidil Haram, Makkah tersebut menyebabkan 111 jamaah dari berbagai negara meninggal dunia dan ratusan lainnya terluka.

Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan 111 orang dari berbagai negara dan mencederai lebih 200 orang.    

Jamaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan, dan Mesir. Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidil Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.    

Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada tahun 2015 tersebut.  

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad