Internasional

Tewaskan Jenderal Iran, Pakar: AS Langgar Hukum Humaniter Internasional

Rab, 8 Januari 2020 | 12:50 WIB

Tewaskan Jenderal Iran, Pakar: AS Langgar Hukum Humaniter Internasional

Komandan pasukan Iranian Quds, Jenderal Qasem Soleimani yang tewas dalam serangan drone Amerika Serikat, Jumat (3/1) di Baghdad, Irak. (Foto: Getty Images via BBC)

Jakarta, NU Online
Pakar Timur Tengah M. Najih Arromadloni menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melakukan langkah fatal dengan membunuh pimpinan pasukan resmi negara di sebuah negara berdaulat yakni Komandan Pasukan Quds, Jenderal Qasem Soleimani dan Komandan Pasukan Mobilisasi Rakyat Irak, Abu Mahdi al-Muhandis.

“Dari sisi hukum humaniter internasional atau hukum perang, Amerika Serikat telah melanggar aturan. Masyarakat internasional mempunyai kewajiban moral untuk membawa Donald Trump ke International Court of Justice sebagai penjahat perang,” ujar Najih kepada NU Online, Rabu (8/1).

Pria yang juga alumnus Universitas Kuftaro Damaskus, Suriah ini tidak memungkiri bahwa yang dilakukan AS tidak terlepas dari doktrin pre-emptive strike (pencegahtangkalan).

“Ideologi atau doktrin pre-emptive strike harus dihentikan. Ideologi seperti ini berbahaya bagi negara berdaulat mana pun termasuk Indonesia,” jelas Najih.

“Dampak apa yang Amerika Serikat lakukan terhadap Iran ini bisa memunculkan konflik yang meluas dan berkepanjangan,” imbuh pria yang juga Sekjen Alumni Syam Indonesia (Alsyami) ini.

Ia memaparkan, dampak yang bisa terjadi bukan hanya konflik bersenjata, tapi juga efek lanjutan seperti krisis energi, meroketnya harga minyak, dan seterusnya yang menimbulkan efek domino di mana Indonesia akan ikut terdampak.
 
“Untuk mencegah dan menahan laju itu semua dibutuhkan keadilan dan penyelesaian secara hukum, sebagai langkah de-eskalasi ketegangan lebih lanjut,” kata Najih.

Seperti dikutip dari BBC, Jenderal Qasem Soleimani tewas dalam serangan drone di Baghdad, Irak, pada Jumat (3/1) atas perintah Presiden AS Donald Trump.

Soal pembunuhan Jenderal Soleimani, AS berdalih bahwa Soleimani bertanggung jawab atas serangan tanpa alasan terhadap pasukan Amerika di Irak. Pasukan tersebut ditempatkan di sana atas permintaan pemerintah Irak.

Sementara itu, Washington mengklaim bahwa Soleimani telah menewaskan banyak personel militer AS. Sementara organisasi Quds yang ia pimpin dipandang AS sebagai organisasi teroris. AS mengikuti narasi legal tersebut untuk menewaskan Soleimani.

Namun, atas dalih dan klaim AS itu, pakar hukum internasional ternama, Profesor Mary Ellen O'Connell dari Sekolah Hukum Notre Dame, punya pandangan ini tentang implikasi hukumnya.

"Serangan pendahuluan atas nama membela diri tidak bisa menjadi pembenaran legal atas pembunuhan. Tidak ada yang bisa. Hukum yang relevan adalah Piagam PBB, yang mendefinisikan pembelaan diri sebagai hak untuk merespons serangan bersenjata yang aktual dan signifikan," ujar Mary Ellen O'Connel dikutip BBC.

Prof Mary menegaskan, penggunan drone untuk membunuh Jenderal Iran Qasem Soleimani di Baghdad bukan merupakan respons terhadap serangan bersenjata terhadap AS. Karena Iran tidak menyerang wilayah kedaulatan AS.

"Dalam kasus ini, AS tidak hanya telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum, mereka telah melancarkan serangan yang melanggar hukum di dalam Irak," tegasnya.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon