Beberapa Kondisi Seseorang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
NU Online · Selasa, 12 Januari 2021 | 16:30 WIB

Seseorang juga tidak bisa divaksinasi jika berada dalam kondisi pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama secara nasional mulai 13 Januari 2021. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyampaikan ketetapan bahwa vasin yang akan disuntikkan kepada masyarakat berstatus halal, suci, dan aman untuk dikonsumsi. Lebih dari 10 juta vaksin sudah siap digunakan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria-kriteria medis.
Tidak semua masyarakat bisa divaksinasi Covid-19. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang menjadikan seseorang tidak bisa divaksinasi di antaranya adalah tekanan darah yang berada pada angka 140/90.
Seseorang juga tidak bisa divaksinasi jika berada dalam kondisi pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Seseorang yang memiliki permasalahan kesehatan dan penyakit berikut juga tidak bisa diberi vaksin yakni alergi berat, sesak napas, jantung, autoimun sistemik seperti lupus, sjogren, vaskulitis, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hiperteroid, kanker, kelainan darah, dan HIV dengan angka CD4 lebih dari 200.
Sementara vaksinasi terhadap seseorang juga bisa ditunda jika yang bersangkutan dalam kondisi demam bukan karena Covid-19 sampai ia sembuh. Seseorang yang memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC juga bisa ditunda sampai kondisi pesien terkontrol dengan baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan juga dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
Rekomendasi untuk tidak divaksin atau penundaan ini dikhususkan untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia).Â
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa secara keseluruhan, vaksin Covid-19 dari Sinovac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan ringan hingga sedang. Efek samping yang ditimbulkan dilaporkan hanya 0,1 persen atau 1 persen saja. Efek samping tersebut pun tidak berbahaya dan dapat pulih kembali.Â
Vaksin Covid-19 Sinovac sendiri menunjukkan perannya dalam membentuk antibodi dalam tubuh dan bisa menetralkan virus yang hinggap. Tak hanya itu, setelah dilakukan pemantauan selama 6 bulan, vaksin tersebut masih tetap memberikan dampak yang bagus untuk membentuk antibodi.Â
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua