Nasional

Begini Cara Kerja Sirekap, Alat Bantu KPU untuk Publikasi Hitung Suara Pemilu 2024

Jum, 16 Februari 2024 | 12:00 WIB

Begini Cara Kerja Sirekap, Alat Bantu KPU untuk Publikasi Hitung Suara Pemilu 2024

Tangkapan layar aplikasi Sirekap.

Jakarta, NU Online

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan sebuah aplikasi teknologi informasi yang digunakan sebagai alat bantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memublikasikan hasil penghitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu 2024.


Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes menjelaskan cara kerja Sirekap dimulai setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih, melakukan penghitungan, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil di formulir C yang disaksikan bersama-sama oleh para saksi dan pengawas TPS. Kemudian KPPS diminta untuk memfoto formulir C tersebut, yang kemudian diunggah ke Sirekap.


Ia menyatakan bahwa KPPS akan menggunakan Sirekap mobile dengan menggunakan perangkat Android yang dimiliki oleh KPPS, dan dengan sistem informasi yang telah dibuat, KPPS akan menangkap gambar.


"Berapa banyak yang akan ditangkap gambarnya? Sebanyak 5 jenis surat suara sekaligus, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden kira-kira sebanyak 3 lembar," terang Betty dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Kamis (15/2/2024).


Ia menambahkan bahwa surat suara untuk partai politik, termasuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, rata-rata berjumlah 20x3 yang berarti 60 lembar. Ditambah dengan surat suara untuk DPD, jumlahnya tergantung pada jumlah anggota DPD di setiap daerah pemilihan provinsi yang menjadi wilayah kerja KPPS.


"Jadi rata-rata setiap KPPS akan melakukan pendokmentasian sejumlah 70 sampai 80 lembar yang akan difoto. Agar tidak tertukar antara satu foto dengan foto yang lain untuk setiap jenis pemilu, maka teknologi yang digunakan adalah menggunakan yang disebut dengan apreatik," ungkapnya.


"Jadi nanti apreatik itu akan memuat kalau dia ada surat suara C hasil plano presiden-wakil presiden ada apreatiknya sendiri. Halaman pertama dari 3, 2, dari 3, 3 dari 3. Demikian yang sudah dilakukan dan sudah difoto oleh KPPS. Foto lalu dikirim ke pemilu2024.kpu.go.id," imbuhnya.


Betty juga menjelaskan, sistem pembacaan Sirekap menggunakan OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Marking Recognition (OMR).


Ia menerangkan bahwa untuk setiap KPPS, salinan formulir C juga dapat dikeluarkan dalam bentuk PDF dan diberikan kepada para saksi dan pengawas TPS. Ketika berada di ponsel, PDF akan berisi tangkapan layar dari kelima jenis pemilu di mana masing-masing PDF akan memuat foto formulir C-nya.


"Jadi misalkan PDF untuk C hasil presiden maka akan memuat foto dari ketiga pasangan calon kita, image planonya, di bawahnya rekapitulasinya. Lalu akan ada kata-kata sebagaimana yang dilihat baik oleh mesin atau oleh mata kita," ujarnya.


Betty menjelaskan bahwa untuk daerah yang tidak memiliki akses internet, Sirekap disiapkan dalam dua bentuk yaitu Sirekap online dan Sirekap offline. Bagi wilayah yang memiliki akses internet, proses rekaman dan dokumentasi dilakukan secara langsung dengan mengklik tombol yang sesuai, dan hasilnya langsung diunggah ke server KPU. 


Namun, jika daerah tersebut tidak memiliki akses internet, data akan disimpan di ponsel masing-masing KPPS, dan ketika ada koneksi internet tersedia, data tersebut akan diunggah secara otomatis dari TPS ke kecamatan melalui PPS.


"Jadi mitigasi sudah dilakukan, mitigasi berikutnya jika pun sampai dengan kotak naik tidak ada, maka PPK sudah disiapkan memfoto C plano apabila masing-masing TPS tidak menyiapkan atau tidak tersedia foto C planonya di lapangan. Itulah cara Sirekap bekerja dengan beban kerja masing-masing KPPS," pungkasnya.