Nasional

Calon Jamaah Haji Tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan, Dirjen PHU: Menunda Keberangkatan atau Dilimpahkan

Rab, 1 November 2023 | 19:00 WIB

Calon Jamaah Haji Tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan, Dirjen PHU: Menunda Keberangkatan atau Dilimpahkan

Dirjen PHU Hilman Latief. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Untuk menekan angka kematian jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen PHU Kemenag) akan memperketat syarat istitha'ah kesehatan untuk calon jamaah haji 2024.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Hilman Latief mengungkapkan, apabila calon jamaah haji tidak lolos syarat istitha'ah kesehatan, Kemenag akan merekomendasikan agar jamaah haji yang bersangkutan menunda keberangkatan.


“Kemenag akan merekomendasikan untuk menunda keberangkatan, berangkat di tahun berikutnya,” ujarnya pada Media Gathering dengan tema Istitha’ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian yang diselenggarakan di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/10/2023).


Akan tetapi menurut Hilmi, jika dari pemeriksaan dokter yang bersangkutan bisa pulih dalam waktu dekat, Kemenag akan menunggu calon jamaah haji tersebut pulih “Jika dokter kesehatan mengatakan bisa pulih, dalam waktu satu bulan atau enam bulan, Kemenag masih bisa menunggu selama masih ada waktunya,” ungkapnya.


Ia mengungkapkan, calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena kesehatan, bisa mengajukan pelimpahan. Di mana pelimpahan tersebut boleh dilakukan jika sakit permanen atau meninggal dunia.


“Mereka bisa mengajukan pelimpahan, tidak otomatis diganti karena kita pun tidak bisa membatalkan jamaah haji. Pelimpahan atau pembatalan pos itu harus dilimpahkan oleh yang bersangkutan, jadi kita tidak bisa membatalkan orang berangkat,” jelasnya.


Lebih lanjut ia mengungkapkan tes istitha'ah kesehatan, dimaksudkan untuk memastikan jemaah haji yang akan berangkat punya data kesehatan yang valid, sehingga bisa dilakukan antisipasi-antisipasi jika terjadi sesuatu.


“Jadi Misalnya komite kesehatan menentukan ditunda atau tidak bisa diberangkatkan, dilakukan berbagai langkah berikutnya sebelum fase keberangkatan, ada tim teknisnya. Jadi Kementerian Agama, kita sebagai penyelenggara kita bisa memberangkatkan jamaah haji sebanyak-banyaknya dan memulangkan jamaah haji sebanyak-banyaknya, karena ini harapan juga dari keluarga jemaah haji. Untuk itu banyak entitas yang terlibat termasuk kementerian kesehatan, harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah” tegasnya.


Ia menginformasikan bahwa  tes istitha'ah kesehatan menunggu terlebih dahulu nama-nama yang akan diberangkatkan di tahun 2024 berdasarkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).


“Kementerian Agama saat ini sudah menyusun berdasarkan Siskohat nama-nama yang diberangkatkan tahun 2024 sesuai dengan kuota normal, sudah kita informasikan kepada Kanwil untuk bisa di follow up, dikomunikasikan dengan jamaah. Sementara untuk kuota tambahan 20 ribu masih kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.


“Kita belum merilis secara terbuka, karena memang haji itu kan ditentukan oleh yang namanya Siskohat, jadi keluar baru tanggal 4, akan kita buat secara formal tanggal 4 November. Barulah proses semuanya akan dikeluarkan oleh kita. Jadi menunggu itu dulu, setelah keluar baru proses,” pungkasnya.