Nasional

Corona Masih Mewabah, Kemenag Atur Kenaikan Kelas Madrasah

Rab, 25 Maret 2020 | 19:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pembelajaran semester genap madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak dapat dilaksanakan secara sempurna jika melihat Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020. Hal tersebut mengingat virus Corona yang tengah mewabah dapat membahayakan keselamatan para pelajar, guru, dan tenaga kependidikan.

Tak ayal, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatur ulang mekanisme kenaikan kelas dengan mengeluarkan surat bernomor  B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani pada Rabu (25/3) itu, disebutkan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini.

Jika belum dilaksanakan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas harus bermakna tanpa wajib mencapai ketuntasan kurikulum. “Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tulisnya.

Adapun rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah, (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Umar juga meminta agar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dalam kaitannya dengan pencegahan pandemi Covid19 termasuk dalam penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi