Nasional

Daftar Nikah secara Online, Begini Caranya

Jum, 28 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Daftar Nikah secara Online, Begini Caranya

Kartu Nikah yang diterbitkan oleh Kemenag. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)

Jakarta, NU Online
Masyarakat kini bisa mendaftar nikah secara online (daring) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Layanan ini diklaim jauh lebih mudah dan praktis dengan cukup mengakses laman simkah4.kemenag.go.id.


“Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/10/2022).


Ia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama namun tidak banyak memiliki perbedaan. Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah sehingga memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.


Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.


Cara daftar nikah secara daring:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.


Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    c. Izin Poligami,
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  10. Fotocopy Kartu Keluarga,
  11. Fotocopy Akta Lahir,
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.


Editor: Muhammad Faizin