Nasional

F-TPI Sarbumusi Desak Pemerintah Penuhi Hak Layak Kerja bagi Perempuan

Kam, 9 Maret 2023 | 06:00 WIB

F-TPI Sarbumusi Desak Pemerintah Penuhi Hak Layak Kerja bagi Perempuan

Hak layak kerja bagi kaum perempuan dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. (Foto: ilustrasi/Freepik)

Jakarta, NU Online
Ketua Bidang Keperempuanan Pimpinan Pusat (PP) Federasi Transportasi, Pendidikan, dan Informal (F-TPI) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nidlomatum MR mendesak pemerintah Indonesia agar memenuhi hak-hak layak kerja bagi perempuan.


Pernyataan itu disampaikan Nidlomatum dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional atau Internasional Women's Day (IWD) yang jatuh pada 8 Maret 2023. 


"Banyak perempuan pekerja yang secara regulasi tidak terlindungi oleh undang-undang sehingga mereka tidak mendapatkan hak layak kerja," ungkap Nidlomatum, kepada NU Online melalui keterangan tertulis, pada Rabu (8/3/2023) malam.


Ia menegaskan, hak layak kerja bagi kaum perempuan dijamin dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 


"Untuk itu, kami menuntut pemerintah dan DPR serta pengusaha untuk menjamin hak-hak bagi perempuan pekerja mulai hak upah layak, hak perlindungan kerja serta hak untuk bisa memberi pengasuhan yang optimal bagi buah hati mereka," jelasnya. 


Sejalan dengan itu, Sekretaris F-TPI Sarbumusi Risma Amelia menambahkan agar disediakan pula ruang laktasi (tempat khusus untuk menyusui) dan pengoptimalisasian penggunaannya bagi perempuan pekerja. 


Ia menenangkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 yang menyebut setiap tempat kerja dan tempat sarana, tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana ruang laktasi.


"Yang sering luput adalah ruang laktasi di lingkungan pendidikan untuk para perempuan pekerja pendidikan," jelas Risma.


Kemudian, ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Sebab RUU PPRT ini sudah mangkrak selama hampir dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam. 


"Padahal kondisi di lapangan, banyak nasib pekerja rumah tangga yang dipertaruhkan karena ketidakjelasan perlindungan bagi mereka," katanya.


Ratifikasi Konvensi ILO
Sebelumnya, Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, dalam rangka IWD 2023, meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera meratifikasi konvensi-konvensi International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang mendorong kesetaraan di tempat kerja. 


Di antara yang bisa diratifikasi oleh pemerintah Indonesia adalah Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta Konvensi 190 tentang Kekerasan dan Pelecahan.


Konvensi ILO Nomor 189 menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan hak-hak serta prinsip-prinsip mendasar, dan mengharuskan negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.


Sementara Konvensi ILO Nomor 190 memuat tiga poin utama, yaitu

  1. Kekerasan dan pelecehan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, harus diarusutamakan ke dalam keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Pengusaha wajib mengambil tindakan dan membuat kebijakan tempat kerja berkonsultasi dengan serikat pekerja guna mencegah kekerasan dan pelecehan
  3. Mewajibkan negara untuk menyediakan sumber daya dan pelatihan kepada serikat pekerja tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan