Nasional

Fatayat NU Perkuat Layanan Pendampingan Korban Kekerasan lewat LKP3A

NU Online  ·  Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB

Fatayat NU Perkuat Layanan Pendampingan Korban Kekerasan lewat LKP3A

Pelatihan Paralegal dan Konseling Fatayat NU. (Foto: dok. Fatayat NU)

Bandung, NU Online

Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan perempuan dan anak dengan mengembangkan Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak (LKP3A) sebagai pusat layanan bagi korban kekerasan. Penguatan dilakukan melalui pelatihan paralegal dan konselor bagi kader-kader Fatayat NU di tingkat wilayah dan cabang.


Pelatihan perdana ini diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada awal Juni 2025, dan merupakan hasil kerja sama antara PP Fatayat NU dan PW Fatayat NU Jawa Barat.


Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Pimpinan Cabang se-Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, dengan menghadirkan narasumber dari LBH PP GP Ansor dan Gapai Asa Indonesia.


Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan bahwa penguatan LKP3A merupakan bagian penting dari strategi organisasi untuk menghadirkan layanan nyata bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, Fatayat NU harus hadir tidak hanya dalam advokasi kebijakan, tetapi juga di garis depan pelayanan langsung.


“LKP3A adalah bentuk nyata kehadiran Fatayat NU di tengah masyarakat. Kita tidak hanya memperjuangkan perempuan dalam ruang-ruang kebijakan, tetapi juga mendampingi mereka yang menjadi korban kekerasan secara langsung, dengan pendekatan hukum, psikologis, dan sosial,” ujar Margaret di Bandung, Senin (9/6/2025).


Margaret menjelaskan bahwa penguatan LKP3A merupakan kelanjutan dari penetapan panduan kelembagaan LKP3A pada Desember 2024 lalu.


Sejak saat itu, PP Fatayat NU aktif mendorong seluruh Pimpinan Wilayah dan Cabang untuk membentuk dan mengembangkan LKP3A di masing-masing daerah.


Upaya ini dilakukan secara simultan melalui pendampingan, koordinasi intensif, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM. Pelatihan paralegal dan konselor menjadi langkah strategis agar pengurus LKP3A di daerah memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Margaret menilai, penguatan layanan seperti LKP3A menjadi sangat penting di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi ruang aman sekaligus pusat pemulihan bagi para korban.


“Fatayat NU sebagai organisasi perempuan berbasis keagamaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk terlibat aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak,” tutur Margaret.


Ia juga berharap pelatihan ini dapat direplikasi di wilayah lain secara berkelanjutan.


Melalui penguatan LKP3A, kata Margaret, Fatayat NU ingin memastikan bahwa pendampingan kepada korban dilakukan dengan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara holistik.


Margaret menegaskan bahwa pengembangan LKP3A sejalan dengan visi gerakan Fatayat NU yaitu Menguat Bersama, Maju Bersama, untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia. Visi ini menegaskan pentingnya memperkuat program dan layanan organisasi demi mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan bebas dari kekerasan.


Koordinator LKP3A PP Fatayat NU Lailatul Qodriyah menambahkan bahwa pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk memberi pemahaman dasar hukum dan konseling, tetapi juga membekali peserta dengan etika dan sensitivitas dalam menangani kasus kekerasan.


“Kita ingin membangun pendamping yang peka, profesional, dan berpihak kepada korban,” tegasnya.


Materi pelatihan mencakup pengenalan sistem hukum perlindungan perempuan dan anak, teknik komunikasi dalam konseling, hingga prosedur pelaporan dan pendampingan di kepolisian maupun pengadilan. Peserta juga diajak berdiskusi melalui studi kasus yang mencerminkan realitas di lapangan.