Nasional

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?

Jum, 31 Maret 2023 | 14:45 WIB

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?

Ilustrasi menangis. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online
Menangis adalah respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih ataupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas, bagaimana hukumnya menangis saat puasa?

 

Dalam artikel NU Online Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa” Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat 10 hal membatalkan puasa.

 

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

 

Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

 
  1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  6. Mengeluarkan darah haid
  7. Mengeluarkan darah nifas
  8. Pingsan sepanjang hari
  9. Murtad
 

Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

 

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق 

 

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

 

Namun, hukum menangis akan menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi