Nasional

Imbas Wabah PMK, Peternak: Hewan Kurban Sepi Pembeli

Ahad, 3 Juli 2022 | 20:30 WIB

Imbas Wabah PMK, Peternak: Hewan Kurban Sepi Pembeli

Para peternak mengeluhkan penjualan hewan kurban yang sepi pembeli dan pendapatan jauh dari harapan.

Jakarta, NU Online 

Hari Raya Idul Adha seharusnya jadi momen menguntungkan bagi para peternak. Khususnya sapi, kambing, dan domba. Namun penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat para peternak terpukul.


Seperti yang dirasakan sejumlah peternak di beberapa daerah. Mereka mengeluhkan penjualan hewan kurban yang sepi pembeli dan pendapatan jauh dari harapan. Padahal dalam kondisi normal penjualan hewan kurban jelang Idul Adha jadi momen peternak panen keuntungan.


“Pendapatan menurun dibanding tahun kemarin, biasanya panen. Sekarang sepi pembeli karena pembeli merasa takut apalagi pemberitaan di media. Punya saya saja yang awalnya pesanan masuk 1.000 ekor lagi dinegosiasi di angka 100,” ujar Mohammad Tarmuji, peternak di Desa Dukuhwaru Tegal kepada NU Online, Ahad (3/7/2022).


Meski penjualan menurun drastis, harga hewan ternak relatif stabil. Domba dikisaran Rp2 juta-Rp2,5 juta. Sementara kambing Rp3 juta-Rp3,6 juta. 


“Sementara ini saya gak main di sapi dulu, lagi rawan. Peternak sapi sangat terdampak karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini,” ucap Muji yang juga Pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian NU Kabupaten Tegal itu.


Di Jawa Timur mengalami hal serupa, penjualan hewan kurban turun hingga separo. Seperti yang dialami peternak dan penjual hewan kurban di Mayangan Probolinggo, Karno (30). Jelang Idul Adha hewan ternak miliknya laku 30 ekor. 


“Normalnya masuk H-9 laku 60-an ekor kambing. Sekarang ini baru sekitar 30-an ekor yang laku,” terangnya. 


Status darurat PMK 

Sebelumnya, pada 29 Juni 2022 Pemerintah menetapkan status penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai keadaan darurat. Keputusan penetapan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.


Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat PMK ini berlaku mulai ditetapkan pada 29 Juni sampai 31 Desember 2022. Menurutnya, pertimbangan ini lantaran kasus PMK semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi per 29 Juni 2022.


Melansir siagapmk.id, sebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) per 3 Juli 2022 telah menyebar di 227 kota/kabupaten di 20 provinsi dengan rincian sebanyak 315.791 hewan sakit, 106.438 sembuh, 2.779 potong bersyarat. Hewan ternak mati sebanyak 2.002 ekor, hewan ternak yang sudah divaksin 263.022 ekor sementara itu sisa kasus/belum sembuh 204.572. 


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad