Nasional

Ini Alasan Ulama Fiqih Pernah Mewajibkan Jihad

NU Online  ·  Kamis, 18 April 2019 | 01:30 WIB

Ini Alasan Ulama Fiqih Pernah Mewajibkan Jihad

Ulil Abshar Abdalla, di UIN Sunan Ampel Surabaya

Surabaya, NU Online
Cendekiawan muda NU Ulil Abshar Abdalla menjelaskan alasan dari ulama fiqih memberikan hukum fardlu ain terhadap jihad.

Hal ini disampaikannya saat mengisi Studium General mengenai Manusia Rohani dan Masa Depan Peradaban Islam di Masjid Raya Ulul Albab Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Selasa (16/4)

Menurutnya, alasan dari ulama fiqih pernah memberikan hukum fardlu ‘ain terhadap jihad adalah karena pada saat itu pilihannya hanya ada dua, menyerang atau diserang. “Kenapa setahun sekali? Karena dulu pilihannya adalah menyerang atau diserang,” jelasnya.

Bahkan, menurut menantu KH Mustofa Bisri (Gus Mus) ini, Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain pernah menyatakan bahwa kewajiban jihad ini minimal setahun sekali.

“Jadi menurut hukum fiqih, yang ada di kitab Fathul Mu'in dalam hal ini di matan Qurrotul 'Ain, jihad itu fardlu ain dan disyarahi oleh imam Nawawi di kitab Nihayatul Zain, perang Itu minimal setahun sekali,” ungkapnya.

Namun, ia menggarisbawahi jika hal ini sudah tidak berlaku lagi. Sebab pada zaman dahulu, perang adalah sesuatu yang normal, dan damai hanya sebagai jeda antara dua buah perang.

“Pada zaman dahulu, perang adalah hal yang normal. Damai adalah pengecualian. Kalau ada perdamaian, itu hanya masa jeda di antara dua perang. Itu dulu,” ucapnya.

Selain itu, ia melanjutkan, saat ini semua negara modern sudah memiliki batas yang sudah pasti, berbeda dengan ciri dari sistem negara khilafah yang tidak memiliki batas wilayah.

“Ciri negara khilafah itu tidak memiliki batas wilayah. Bisa mengalami ekspansi juga bisa mengalami ekstraksi. Itu yang terjadi di Daulah Umayyah, Utsmaniyah. Kalau di sini dulu ada Majapahit, Sriwijaya, Mataram kuno,” tukasnya.

Dijelaskan, negara modern memiliki batas yang pasti. Tidak bisa diganggu oleh negara lain karena sudah ada kepastian internasional, yakni PBB. (Hanan/Muiz)