Ini Solusi untuk Pangkas Beban Administrasi Guru
Sen, 25 November 2019 | 05:30 WIB
Pakar pendidikan Muhammad Zuhdi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Mendikbud benar mengingat beban tersebut begitu banyak mengambil porsi waktu guru sehingga menghambat guru untuk mengembangkan potensi dan kompetensinya.
“Mas Menteri sangat benar, beragam beban adminsitrasi yang harus dilakukan guru cukup menyita waktu,” katanya kepada NU Online pada Senin (25/11).
Oleh karena itu, Zuhdi menyampaikan dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah guna memangkas beban administrasi guru sehingga tidak lagi banyak menyita waktu mereka. Pertama, pemanfaatan teknologi menjadi hal wajib yang harus direncanakan dan segera diterapkan oleh pemerintah saat ini.
“Pertama manfaatkan teknologi. Beban administrasi berkaitan dengan perencanaan, proses dan evaluasi pembelajaran, serta pelaporan hasil pembelajaran, semuanya bisa disederhanakan dengan teknologi,” jelas Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar alih bentuk dari manual ke digital semata, tetapi juga harus berdasar pada paradigma penyederhanaan administrasi. “Rencana, proses dan evaluasi tetap perlu, tetapi harus dalam paradigma menyederhanakan administrasi, bukan sekedar memindahkan dari cetak ke elektronik,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang beragam aturan yang sangat membelenggu guru sehingga menghambat administrasi dan berimplikasi pada kualitas mereka. Zuhdi mencontohkan legalisasi ijazah dari kampus asal menjadi salah satu syarat setiap guru yang hendak naik pangkat, daftar menjadi PNS, atau daftar guru honorer. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Untuk bisa melegalisasi ijazah, tidak jarang seorang guru harus meninggalkan kelas dan menempuh perjalanan yang tidak dekat dan waktu yang tidak sebentar.
“Terkadang, legalisir tidak bisa selesai satu hari karena banyak orang yang minta pelyanan yang sama di waktu yang sama,” kata alumnus Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi, Jawa Barat itu.
Sebenarnya, jelas Zuhdi, persoalan bisa selesai tanpa harus legalisasi. Tetapi, instansi employer memverifikasi langsung ke kampus atau melalui kodebar atau kode QR di ijazah sehingga langsung bisa dicek keasliannya.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
3
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua