Nasional

Inilah Sasaran, Kewajiban, dan Kepesertaan Kaderisasi Baru NU

Sen, 6 Juni 2022 | 19:30 WIB

Inilah Sasaran, Kewajiban, dan Kepesertaan Kaderisasi Baru NU

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Nusron Wahid pada satu acara PBNU. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Nusron Wahid menyebut lima sasaran kaderisasi baru di lingkungan NU yang telah diluncurkan di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta. Peluncuran ini diikuti secara daring oleh pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang se-Indonesia, serta pengurus cabang istimewa NU di seluruh dunia, pada Jumat (3/6/2022) lalu.  


Pertama, kaderisasi ini menyasar warga NU yang belum mengikuti kaderisasi di badan otonom dan berkeinginan menjadi pengurus NU. Kedua, warga NU yang pernah mengikuti kaderisasi di badan otonom dan berkeinginan meningkatkan kapasitas. Ketiga, kader ulama. Keempat, kader teknokrat dan profesional serta intelektual NU. Kelima, sasaran lain sesuai kebutuhan.


Sebagaimana diketahui, sistem kaderisasi baru di NU ini memiliki tiga jenjang yakni Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).


Selain ketiga jenjang itu, terdapat satu pendidikan kaderisasi yang dikhususkan bagi para syuriyah atau calon pengurus syuriyah. Pengaderan ini disebut Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan atau PPWK.


Kaderisasi di tubuh NU yang baru diluncurkan ini merupakan hasil dari Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Jakarta, pada 20-22 Mei 2022 lalu, dan diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Sistem Kaderisasi.


“Bagi para PCNU yang tidak mengikuti Konbes kami akan menyampaikan sosialisasi Perkum tentang Sistem Kaderisasi hasil keputusan Konbes. Lalu pada 1 Muharram 1444, kurikulum sudah bisa dibagikan kepada semua pengurus,” kata Nusron.


Ia juga menginformasikan bagi PCNU yang hendak menggelar kaderisasi agar terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada PBNU, paling lambat satu pekan sebelum pelaksanaan. Kemudian mengajukan surat permohonan untuk pengiriman instruktur.


“Di hari terakhir setelah baiat diharapkan langsung sudah mengirimkan laporan, jumlah peserta dan jumlah peserta yang dibaiat, lengkap dengan CV melalui google form. Nanti kita buatkan,” ungkap Nusron.


Kewajiban pelaksanaan kaderisasi

Di dalam Perkum tentang Sistem Kaderisasi juga diatur mengenai kewajiban pelaksanaan program kaderisasi. Kewajiban ini mengikat dari level pengurus besar hingga pengurus majelis wakil cabang di seluruh Indonesia.


PBNU minimal menyelenggarakan satu kali AKN-NU dalam satu tahun. Lalu PWNU klasifikasi I wajib menyelenggarakan P-MKNU minimal dua kali dalam satu tahun, sedangkan bagi PWNU dengan klasifikasi II dan III memiliki kewajiban melaksanakan P-MKNU minimal satu kali dalam setahun.


Sementara PCNU dengan klasifikasi I wajib menyelenggarakan P-MKNU minimal satu kali dalam satu tahun. Bagi PCNU di daerah klasifikasi II dan III menyelenggarakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun. Terakhir untuk MWCNU klasifikasi I wajib menggelar PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun.


Kepesertaan kaderisasi

Peserta di dalam PD-PKPNU adalah setiap warga NU yang berkeinginan menjadi pengurus perkumpulan NU dan penggerak di lingkungan NU di tingkat MWC dan ranting. Sementara peserta P-MKNU adalah setiap warga NU yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU dan MKNU (jalur kaderisasi lama), serta badan otonom tingkat menengah yang berkeinginan menjadi pengurus NU di tingkat cabang.


Lalu peserta AKN-NU adalah peserta yang sebelumnya sudah lulus P-MKNU dan pengaderan badan otonom tertinggi yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus perkumpulan di tingkat wilayah dan pengurus besar.


Di samping itu, pelaksanaan kaderisasi hanya boleh dilakukan oleh pengurus perkumpulan di semua tingkatan, mulai dari pengurus besar, wilayah, cabang, majelis wakil cabang, hingga ranting. Perkum tentang Sistem Kaderisasi mengatur bahwa PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PR dan MWCNU di klasifikasi I dan/atau PC di klasifikasi II dan III.


Lalu P-MKNU dapat dilaksanakan oleh PW dan/atau PC di klasifikasi I. Sementara AKN-NU dilaksanakan oleh pengurus besar. Kemudian kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh pengurus besar dan/atau pengurus wilayah. Semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus perkumpulan setingkat di atasnya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin