Nasional

IPPNU Nilai Penerbitan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Upaya Menjaga Pilar Pancasila

Kam, 4 Februari 2021 | 18:01 WIB

IPPNU Nilai Penerbitan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Upaya Menjaga Pilar Pancasila

Benih dari wujud perdamaian umat beragama dalam suatu negara tentunya sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam mendidik anak-anak bangsa untuk menjaga eksistensi ideologi dan pilar Pancasila. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) Nurul Hidayatul Ummah menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 merupakan wujud andil keberadaan pemerintah agar tidak menimbulkan reaksi intoleran di sekolah.

 

"Jika sekolah memaksa memberi aturan untuk peserta didik nonmuslim memakai jilbab, berarti secara kenegaraan hal tersebut merupakan tindakan diskriminasi, apalagi Indonesia memang negara mayoritas Muslim. Tindakan diskriminasi tersebut justru akan memicu konflik bahkan justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan dengan kita," kata Nurul saat di Kantor IPPNU Lt 6 Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

 

Menurut Nurul tujuan dari sistem pendidikan di Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi kebhinekaan dapat tercapai. Tentu hal itulah yang harus diterapkan agar selaras dengan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah.

 

"Kita dalam beragama Islam, diajarkan bagaimana hidup dalam perbedaan, saling menghormati, dan saling menghargai antarumat beragama, karena toleransi itulah kunci penting dalam perbedaan umat beragama," kata Nurul.

 

"Oleh karena itu, siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya tidak merasa saling minoritas atau mayoritas di negara kita," jelasnya.

 

Benih dari wujud perdamaian umat beragama dalam suatu negara tentunya sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam mendidik anak-anak bangsa untuk menjaga eksistensi ideologi dan pilar Pancasila.


"Kami dari IPPNU yang merupakan organisasi berbasis pelajar sangat mengharapkan andil yang lebih dari pemerintah untuk memperhatikan peserta didik di seluruh Indonesia, agar sekolah menjadi tempat pertama melahirkan generasi yang memahami ajaran-ajaran agama secara subtantif, bukan menjadi orang-orang yang intoleran," imbuhnya.


SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem menyampaikan bahwa esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.

 

Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Kendi Setiawan