Nasional

Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sen, 13 Februari 2023 | 20:15 WIB

Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat sidang dengan vonis 20 tahun di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 9Foto: Tangkapan layar Kompas.com)

Jakarta, NU Online

Setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.


Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.


Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.


Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.


Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya.


"Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari 2023, lalu.


Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sesuai dengan harapan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, yang berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.


"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ucap Rosti kepada wartawan, Senin (13/2/2023).


"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tandasnya.


Pasalnya, tambah Rosti apa yang sudah dilakukan oleh Putri Candrawati terhadap anaknya itu dianggap sangat keji sehingga dirinya tidak ikhlas jika hanya dijatuhkan 8 tahun penjara.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin