Nasional

Justice Collaborator Bisa Dapat Pengurangan Hukuman? Begini Norma Hukumnya

Kam, 1 September 2022 | 08:00 WIB

Justice Collaborator Bisa Dapat Pengurangan Hukuman? Begini Norma Hukumnya

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E berperan menjadi justice collaborator atau pelaku sekaligus saksi dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) bisa mendapatkan pengurangan hukuman.

 

Hal itu diungkapkan menyusul keputusan LPSK yang mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 


Menurutnya, pengurangan hukuman merupakan hasil dari keberanian Bharada E mengungkap kejahatan. LPSK pun berencana mengirimkan rekomendasi pengurangan hukuman untuk Bharada E kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 


“Bisa (dapat pengurangan hukuman). Buah dari dia bisa ungkap kejahatan salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi narapidana, dia mendapat haknya, berbarengan dari pembelaan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum bisa membebaskan dengan pledoinya melalui pembuktian dan sebagainya,” tutur Susi sebagaimana dikutip PMJ News, Rabu (31/8/2022). 


Meski demikian, ia tetap menggantungkan keputusan pada majelis hakim pada persidangan mendatang. Pengurangan hukuman ini juga tergantung atas konsistensi keterangan Bharada E selama persidangan nanti. 


“Tergantung hakim. Kami kirim surat atensi ke hakim terkait peran dia sebagai JC dan akan terungkap juga fakta di persidangan. Yang kami jaga konsistensi yang bersangkutan mengungkap kasus ini. Kalau dia keterangannya ba-bi-bu ya ada kemungkinan kita cabut JC nya,” tutur Susi.


Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk proses persidangan yang akan dilakukan. Koordinasi ini juga dilakukan untuk mengirimkan rekomendasi pengurangan hukuman yang akan disampaikan dalam waktu dekat. 


Koordinasi itu, lanjut Susi, berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri. Meski begitu, baru-baru ini jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 atau harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.


“Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini,” sebutnya.


Sebelumnya, pada 15 Agustus 2022 lalu, LPSK mengumumkan telah memutuskan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menerima permohonan perlindungan Bharada E setelah melalui serangkaian proses. Status JC bagi Bharada E, diyakini akan berdampak dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 


LPSK menyebut Bharada E bukan pelaku utama. Bharada E bersedia memberi informasi ke aparat penegak hukum tentang berbagai kejadian yang melibatkannya menjadi pelaku pidana. Bharada E bersedia mengungkap orang yang punya peran lebih besar, termasuk atasannya, yakni Ferdy Sambo, dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 


Norma Hukum Justice Collaborator

Kriminolog Ahmad Sofian dalam jurnal ilmiah berjudul Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya (2018) menyebutkan norma hukum nasional yang mengatur tentang justice collaborator ini. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 


Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU ini, disebutkan bahwa justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu. 


Justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad