Kasus Al-Zaytun, Kemenag Tegaskan Hak Konstitusi Santri Jangan Sampai Terabaikan
Sel, 4 Juli 2023 | 17:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: kemenag.go.id)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Sejumlah tindakan dan pandangan Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat menuai kontroversi. Hal ini membawanya terseret ke ranah hukum dan saat ini tengah memasuki tahap penyidikan karena dinilai menistakan agama. Tidak hanya itu, pesantren yang dipimpinnya juga menjadi sorotan dan tengah diselidiki pemerintah melalui Bareskrim Polri atas dugaan yang sama.
Terkait kasus Al-Zaytun tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kabar. Namun, ia memastikan agar hak konstitusi dari para santri, pelajar, dan mahasiswa di dalamnya tetap didapatkan.
"Hak konstitusi warga, pelajar, santri, di sana, mahasiswa, jangan sampai kehilangan atau terabaikan," katanya saat jumpa pers di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ia menjelaskan ada skema yang diatur agar membuat mereka dapat memperoleh hak belajar dan hak konstitusionalnya itu. "Ada pola yang diatur pimpinan sehingga anak bangsa yang belajar bisa tetap belajar," ujar Waryono.
Namun, meskipun demikian, Waryono belum bisa memastikan langkah seperti apa yang nanti ditetapkan mengingat belum ada keputusan kasus dan penyelidikan, apakah dipindahkan atau lainnya.
Waryono juga menyebut belum bisa menyatakan pesantren itu akan dibekukan atau tidak. Semua ini, katanya, menunggu hasil penyelidikan pemerintah.
"Pembekuan nunggu hasil, (penyelidikan)," ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Sebab, lanjut Waryono, Al-Zaytun memang pada mulanya diberikan izin pesantren mengingat memenuhi rukun-rukun pesantren, mulai dari adanya pengasuh, santri, asrama tempat tinggal santri, tempat ibadah, hingga pengajian berbasis kitab. "Karena awalnya kami beri izin ya masih memenuhi," katanya.
Di Al Zaytun itu sendiri, lanjut Waryono, ada madrasah, hingga perguruan tinggi yang masing-masing memiliki tupoksinya sendiri-sendiri.
Perihal aliran dana yang dicurigai mengalir ke NII, Kemenag berkoodinasi dengan PPATK. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir sepanjang masih memenuhi regulasi Undang-Undang tetap akan diberikan. "Kita jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang," pungkas Waryono.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bukan Keturunan Jadikan Mulia, Ketakwaanlah Pembedanya
2
Cetak Ahli Falak, Pesantren Tambakberas Ajarkan Santri Kitab Sullamun Nairoin hingga Praktik Lapangan
3
Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Larangan Membangga-banggakan Garis Keturunan
4
Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
5
Ini Wilayah yang Masuki Musim Kemarau pada Mei 2024 Menurut BMKG
6
Pernah Ngaji Sorogan ke Syekh Mahfudz At-Tarmasi, Ini Jejak Sanad Kitab Hadits Mbah Hasyim
Terkini
Lihat Semua