Nasional

Keppres Terbit, Pelunasan 8.000 Kuota Tambahan Haji Dimulai 8-12 Juni 2023

Rab, 7 Juni 2023 | 22:00 WIB

Keppres Terbit, Pelunasan 8.000 Kuota Tambahan Haji Dimulai 8-12 Juni 2023

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab. (Foto: Biro HDI Kemenag)

Jakarta, NU Online
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan akan dimulai pada 8-12 Juni 2023. Kebijakan ini seiring dengan telah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan.


Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, mengatakan bahwa Keppres tersebut adalah No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.


“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Rabu (7/6/2023).


Ia menjelaskan bahwa Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jamaah.


Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.


Pengisian kuota haji tambahan diperuntukkan bagi 3 kategori jamaah. Pertama, Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kedua, Jamaah Haji cadangan yang telah melakukan pelunasan. Ketiga, Jamaah Haji Reguler nomor urut porsi berikutnya setelah Jamaah Haji cadangan.


“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.


“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya.


Sementara dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 253 Tahun 2023 tentang Teknis Pengisian Kuota Haji Tambahan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tanggal 7 Juni 2023 diperinci pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Juni 2023. Pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.


Jamaah Haji yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak terdapat Kantor Bank Syariah Indonesia, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan melalui layanan kas keliling, transfer antar bank, Layanan Syariah Bank Mandiri, atau non teller.


Jamaah Haji dapat melakukan pelunasan Bipih dengan sistem non teller melalui ATM, internet banking, dan mobile banking. BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih non teller ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara elektronik.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori