Nasional

Laporan Komnas HAM: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Extrajudicial Killing

Kam, 1 September 2022 | 14:00 WIB

Laporan Komnas HAM: Ferdy Sambo Diduga Lakukan Extrajudicial Killing

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepada Tim Khusus Polri. 


Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Timsus Polri Agung Budi Maryoto, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) pagi. Di dalam laporan Komnas HAM itu ditemukan dugaan bahwa Sambo melakukan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, selain obstraction of justice alias penghalangan proses hukum.


“Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, di Kantor Komnas HAM, usai melakukan pertemuan dengan para petinggi Polri.


Taufan mengaku, terkait dugaan itu telah dibahas di dalam pertemuan tersebut bersama Timsus Polri. Ia juga meminta Polri agar ke depan, mampu mengatasi hal-hal seperti itu. Terutama saat terduga pelaku pembunuhan adalah pihak kepolisian sendiri. 


Tentang extrajudicial killing 

Extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang telah dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, pembunuhan di luar proses hukum kerap dilakukan oleh pihak militer dan kepolisian. 


Akhir 2020, YLBHI mencatat, sebanyak 64 persen kasus pembunuhan di luar proses hukum itu didominasi oleh militer, sedangkan 36 persen lainnya dilakukan polisi. Sementara jika dilihat dari sebaran atau jumlah kasusnya, kepolisian lebih dominan dalam melakukan extrajudicial killing itu, yakni sebesar 80 persen. 


Dilansir dari situsweb YLBHI, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran HAM dan hukum acara pidana yang serius. 


Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 secara tegas dan rinci menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan, serta prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.


Setelah segenap upaya dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka. Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. 


Penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan, bukan mematikan.

 

Upaya penembakan dengan senjata api hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau ketika anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad