Nasional

Lebih Awal, Kemenag Rekrut Petugas Haji Mulai Januari 2023

Sel, 29 November 2022 | 19:00 WIB

Lebih Awal, Kemenag Rekrut Petugas Haji Mulai Januari 2023

Ilustrasi petugas haji Indonesia (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa Kementerian Agama akan lebih awal merekrut petugas pembimbing ibadah haji. Ia memperkirakan rekrutmen petugas akan dilakukan lebih dahulu pada awal Januari 2023.


"Rekrutmen petugas pembimbing ibadah akan dilakukan lebih awal. Harapannya mereka yang terpilih bisa langsung berkolaborasi dengan jamaah yang akan berangkat untuk memberikan bimbingan manasik," ujar Arsad saat berbicara pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Selasa (29/11/2022).


Arsad menjelaskan, bimbingan manasik ke depan diorientasikan untuk menciptakan jamaah mandiri. Untuk itu, seluruh proses dan aktivitas bimbingan manasik harus berorientasi pada kemandirian jamaah.


"Semua jamaah yang dibimbing harus mandiri. Ini antara lain bisa dilakukan dengan membekali tentang cara dan tips mudah beribadah di Masjidil Haram dan Nabawi. Termasuk juga tips jika jamaah mengalami salah arah pulang, penggunaan sarana prasarana hotel, dan lainnya," terangnya dikutip dari laman Kemenag.


"Jadi jamaah harus dibekali sejak awal. Jangan kondisikan jamaah terus memiliki ketergantungan," sambungnya.


Arsad manambahkan pentingnya memberikan bimbingan manasik yang memberikan pilihan-pilihan pelaksanaan ibadah sesuai kondisi jamaah. Sehingga, jamaah bisa memahami pilihan yang tersedia dan bisa menjalankan ibadah sesuai kondisi fisiknya.


"Ini penting agar jamaah tidak terpaksa atau dipaksa beribadah yang tidak sesuai kondisi fisiknya. Tapi jamaah bisa memanfaatkan pilihan ibadah yang dibenarkan dan sesuai fisiknya," paparnya.


Terkait kuota, Arsad menginformasikan bahwa pada 9 Januari 2023, akan dilakukan penandatanganan MoU dengan Menteri Haji Arab Saudi.


"Insya Allah pada 9 Januari 2023, ada penandatanganan MoU. Saat itu, akan ditandatangani juga seluruh kontrak layanan, akomodasi, transportasi, katering, dan layanan jamaah haji di Masyair," urainya.


"Insya Allah kepastian kuota akan segera diketahui dan kita berharap kuota kembali normal, 221 ribu jamaah," ungkapnya.


Nilai Manfaat Dana Haji Harus Proporsional

Sementara dalam acara tersebut, Rais Syuriah PBNU yang juga Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo KH Afifuddin Muhajir mengingatkan pentingnya mendistribusikan nilai manfaat dana haji secara proporsional. Hal itu didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan.


Menurut Kyai Afifuddin, haji hanya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan membayar secara sempurna Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah. Namun, penetapan BPIH harus atas dasar keadilan bagi kedua pihak, pemerintah dan jamaah.


"Tidak harus untung, yang penting tidak rugi," tegasnya.


Lebih lanjut Ulama ahli Ushul Fiqh ini menjelaskan bahwa jika BPIH dikelola, maka harus ada pembagian keuntungan. Bisa saja, pemerintah membuat kebijakan dengan menerima setoran pembayaran yang tidak sepenuhnya dari jamaah.


Terkait istithaah, Kiai Afifuddin menjelaskan bahwa itu didefinisikan sebagai orang yang memiliki segala yang dibutuhkan untuk perjalanan haji dan itu lebih dari yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya. Jamaah tersebut juga tidak punya utang, baik kepada Allah maupun manusia.


"Ada orang berangkat haji meninggalkan utang. Padahal sebelum berangkat haji, harusnya utang dilunasi dulu. Sekarang banyak orang haji dengan berutang, meski hajinya tetap sah," ujarnya.


Editor: Muhammad Faizin