Nasional

Masihkah Vaksin Perlu Diberikan setelah WHO Cabut Status Darurat Covid-19?

Rab, 10 Mei 2023 | 16:30 WIB

Masihkah Vaksin Perlu Diberikan setelah WHO Cabut Status Darurat Covid-19?

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat kesehatan dunia untuk Covid-19. Dengan pencabutan status darurat Covid-19 ini memberikan fakta bahwa terkendalinya Covid-19 di dunia.


Pencabutan status kedaruratan Covid-19 didasari oleh data global yang menunjukkan adanya penurunan kasus kematian, kasus aktif dirawat, varian yang muncul itu tidak berpengaruh pada keparahan, dan semakin tingginya imunitas masyarakat.


Lantas, apakah pemberian vaksinasi Covid-19 masih dibutuhkan dan relevan? Menjawab hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa vaksinasi merupakan salah satu rekomendasi WHO dalam tujuh langkah jangka panjang untuk menyikapi ancaman Covid-19.


“Dari WHO merekomendasikan apabila satu negara yang akan mencabut kedaruratan ini harus memastikan vaksinasi ini adalah bagian dari pencegahan penularan penyakit menular,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023). 


Untuk itu, Syahril menutur bahwa program vaksinasi Covid-19 ke depannya akan tetap berjalan di Indonesia. Program vaksinasi Covid-19, lanjut dia, nantinya akan diintegrasikan dengan program rutin nasional.


“Untuk itu vaksinasi merupakan bagian untuk mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi,” ucap dia.


Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 terbukti mengurangi risiko sakit hingga kematian. Upaya vaksinasi akan terus dilanjutkan dan diintegrasikan dalam program rutin. 


“Kemudian kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, apakah dengan pencabutan ini otomatis pakai masker tidak menjadi kewajiban. Jadi, masker dan protokol kesehatan adalah upaya dalam rangka pencegahan penularan penyakit penular,” jabar Syahril. 


Status kedaruratan Covid-19 di Indonesia

Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait pencabutan status darurat Covid-19 nasional. Namun demikian, Syahril mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk membuat rekomendasi ke Presiden mengenai pencabutan status kedaruratan Covid-19. 


“Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” ucap Syahril.


Seperti diketahui, status kedaruratan Covid-19 nasional tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Data vaksinasi Covid-19 nasional

Data vaksinasi Covid-19 per 10 Mei 2023 mencatat sebanyak 203.837.702 populasi penduduk Indonesia atau sebesar 86,86 persen dari target sasaran 234.666.020 juta jiwa telah menerima vaksinasi dosis 1. Sebanyak 174.881.202 atau sebesar 74,52 persen telah menerima vaksinasi dosis 2. 


Sebesar 68.791.379 atau 37,89 persen telah menerima vaksinasi dosis 3 dan 3.162.029 atau 1,74 persen orang telah menerima vaksinasi dosis 4.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad