Nasional

Menatap dan Merekam Diam-diam Termasuk 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag

Sel, 18 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Menatap dan Merekam Diam-diam Termasuk 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag

Menatap dan merekam diam-diam korban termasuk kekerasan seksual dalam aturan PMA Kemenag. (Foto: Pexels)

Jakata, NU Online 

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. 


Dalam aturan ini, Kemenag mengatur 16 jenis kekerasan seksual mencakup kekerasan verbal, fisik, seperti bersiul dan menatap, serta kekerasan seksual di dunia maya, misalnya, merekam seseorang diam-diam. 


16 jenis kekerasan seksual itu tercantum dalam bab 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1.


Dalam ayat tersebut, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

 
  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain sesuai dengan ketentuan peraturan.


Dalam PMA itu juga termuat aturan tentang penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, diatur dalam bab4 pada pasal 8 ditulis satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual meliputi:

  1. Pelaporan
  2. Perlindungan
  3. Pendampingan
  4. Penindakan
  5. Pemulihan korban


Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam pasal 12 ayat 3, berupa pendampingan yang meliputi beberapa hal antara lain:

 
  1. Konseling
  2. Layanan kesehatan
  3. Bantuan hukum
  4. Layanan rehabilitasi


PMA nomor 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022. 


PMA ini diterbitkan untuk melindungi siswa di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual. 


Kemenag berharap, melalui aturan yang sudah dikeluarkan tersebut bisa melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di bawah naungan Kemenag. 


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF