Nasional

Mudik Lebaran 2024: Ini Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, Ganjil Genap

Rab, 3 April 2024 | 15:00 WIB

Mudik Lebaran 2024: Ini Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, Ganjil Genap

Ilustrasi jalan tol. (Foto: IG @alinear.id)

Jakarta, NU Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.


Dalam SKB Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu dijelaskan akan ada sejumlah rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan tol untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Rekayasa lalu lintas tersebut berupa contraflow (arus berlawanan), one way (satu arah), dan sistem ganjil-genap.


Berikut jadwal dan lokasi contraflow, one way, dan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya, dikutip NU Online pada Rabu (4/4/2024).


1. Contraflow

Arus mudik

Mulai dari kilometer (KM) 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), berlaku pada Jumat (5/4/2024) Pukul 14.00 WIB hingga Kamis (11/4/2024) Pukul 24.00 WIB


Arus balik

Mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berlaku pada Jumat (12/4/2024) Pukul 14.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024 Pukul 08.00 WIB.


2. One Way

Arus Mudik

Mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang, berlaku pada Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga Aha (7/4/2024) pukul 24.00 WIB, Senin (8/4/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.


Kemudian ada penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat (5/4/2024) pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, Senin (8/4/2024) pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB, dan Selasa (9/4/2024) pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB.


Lalu ada normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (8/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, Selasa (9/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan Rabu (10/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.


Arus balik

Mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai KM 36 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berlaku pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.


Kemudian ada penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga 414 A Tol Semarang-Batang pada Jumat (12/4/2024) pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, Sabtu (13/4/2024) pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, dan Ahad (14/4/2024) pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.


Lalu ada normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 72 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai 414 A Tol Semarang-Batang pada Sabtu (13/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, Ahad (14/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, dan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.


3. Ganjil-genap

Arus mudik

KM 0 sampai KM 414 Tol Jakarta-Cikampek pada 5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB), 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB), 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB).


Arus balik

KM 414 sampai KM 0 Tol Jakarta-Cikampek pada 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB), 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB), 14-16 April 2024 (14.00-08.00 WIB).


Pengecualian penerapan ganjil-genap


1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/ atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol

10. Kendaraan angkutan barang