Nasional

MUI: Bahan Vaksin Tanpa Unsur Babi dan Bagian Tubuh Manusia

Sel, 12 Januari 2021 | 02:30 WIB

MUI: Bahan Vaksin Tanpa Unsur Babi dan Bagian Tubuh Manusia

. Pada standar fatwa MUI, ditegaskan bahwa jika ada produk yang memanfaatkan babi dan turunannya maka tidak bisa ditetapkan kehalalannya.

Jakarta, NU Online
Vaksin produksi Sinovac sudah dinyatakan halal dan suci oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam rapat pleno yang dilangsungkan secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (8/1) petang. 

 

Setelah penetapan itu, banyak kalangan yang menilai MUI terburu-buru dalam memutuskan fatwa. Namun, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa H Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa proses penghalalan vaksin telah diawali dengan pemeriksaan bahan dan proses produksi. 

 

"Jadi diawali dengan pemeriksaan bahan dan proses produksi. Dalam pemeriksaan bahan, diperoleh data tentang bahan dan proses produksi (vaksin). Bahannya tidak ada unsur babi dan bagian dari tubuh manusia," jelas Niam, kepada NU Online melalui pesan singkat, Jumat malam. 

 

Sebelumnya, kata Niam, MUI juga memiliki berbagai fatwa terkait dengan standar produk halal. Pada standar fatwa MUI, ditegaskan bahwa jika ada produk yang memanfaatkan babi dan turunannya maka tidak bisa ditetapkan kehalalannya.

 

"Karena intifa (mengambil manfaat) babi hukumnya haram. Demikian juga intifa juz’ul insani (mengambil manfaat dari bagian tubuh manusia), yang juga haram meski dia (manusia) suci," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Komisi Fatwa beserta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat bergabung dalam Tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak Oktober 2020 lalu.

 

Tim itu mengunjungi pabrik Sinovac di Beijing, Tiongkok dan mengaudit kehalalan vaksin di sana, pada 14 Oktober 2020. Kemudian seluruh dokumen persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal diterima secara lengkap oleh Tim MUI pada Selasa (5/1) melalui surat elektronik.

 

Di hari yang sama, Tim MUI juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma. Setelah itu Tim MUI melaporkan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

 

Prosedur sertifikasi halal

Dikutip dari situs resmi LPPOM MUI Pusat, terdapat delapan prosedur persyaratan sertifikasi dari MUI yang mesti dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Salah satu dari kedelapan syarat itu adalah perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam Halal Assurance System (HAS 23000) dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). 

 

MUI memiliki standar sertifikasi halal melalui HAS 23000. Sebuah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi LPPOM MUI yang terdiri dari dua bagian. Pertama, tentang persyaratan sertifikasi halal: kriteria sistem jaminan halal. Kedua, tentang persyaratan sertifikasi halal: kebijakan dan prosedur. 

 

Pada kriteria sistem jaminan halal poin keempat (tentang bahan) dijelaskan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan. 

 

Lalu pada poin kelima (produk) diterangkan bahwa karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. 

 

Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. 

 

Dalam proses sertifikasi halal vaksin produksi Sinovac ini, Niam mengonfirmasi bahwa setelah mendaftarkan diri untuk disertifikasi, pihak Sinovac diberikan dokumen untuk dipelajari dan kemudian memberikan dokumen lengkap kepada MUI terkait bahan dan proses produksi vaksin.

 

Dengan kata lain, produk vaksin Sinovac yang telah dinyatakan halal dan suci oleh Komisi Fatwa MUI itu berarti juga telah sesuai dengan kriteria yang tertera di dalam HAS 23000. "Ya (sesuai kriteria HAS 23000)," kata Niam, mengonfirmasi. 

 

Kandungan vaksin Covid-19 Sinovac

Dikutip dari situs resmi Bio Farma, Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Bio Farma Bambang Herianto menyebutkan beberapa kandungan yang terdapat di dalam vaksin produksi Sinovac. Terdapat empat kandungan di dalamnya.

 

Pertama, virus yang dimatikan. Vaksin Covid-19 SInovac dikembangkan dengan metode inactivated. Artinya, virus yang berada dalam vaksin sudah dimatikan dan tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan. Inactivated adalah metode umum dalam pembuatan vaksin.

 

Bahan kandungan yang kedua adalah Alumunium Hidroksida. Sebuah bahan kandungan yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Lalu yang ketiga, Larutan Fosfat. Berfungsi sebagai penstabil atau stabilizer vaksin. 

 

Keempat, bahan produksi vaksin Covid-19 dari Sinovac adalah Natrium Klorida. Bahan ini berfungsi sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan saat penyuntikan. Tentu disesuaikan dengan standar kefarmasian. 

 

Keputusan LBM PBNU terkait Vaksin Covid-19

Dalam catatan NU Online: Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Sarmidi Husna memberikan beberapa keputusan terkait kehalalan vaksin Covid-19.

 

Pertama, jika tidak ada obat selain vaksin maka umat Muslim bisa menggunakan vaksin Covid-19 selama tidak memberikan dampak negatif untuk tubuh. Kedua, jika nanti terbukti memiliki dampak yang buruk terhadap kondisi kesehatan masyarakat, umat Muslim berhak menolaknya.

 

Menurut Kiai Sarmidi, Islam telah memberikan petunjuk yang terang benderang. Ketika masyarakat dihadapkan pada kondisi darurat seperti sekarang ini, maka kaidah yang harus digunakan adalah addharuratu tubihul mahdzurat. 

 

Artinya, dalam kondisi darurat umat Muslim boleh mengonsumsi hal-hal yang semula tidak dibolehkan oleh ajaran agama.  

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan