Nasional

PBNU: Lampung Nahdliyin Center Bukan Aset Perkumpulan NU

Sen, 12 September 2022 | 13:00 WIB

PBNU: Lampung Nahdliyin Center Bukan Aset Perkumpulan NU

Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dibangun Karomani di Unila. PBNU menegaskan, LNC bukan aset Perkumpulan NU. (Foto: NU Online Lampung)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Rajabasa, Bandarlampung. 


KPK menduga, pembangunan gedung LNC itu menggunakan uang hasil korupsi. Diketahui, Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 20 Agustus 2022 di Bandung. Karomani kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun ini. 


Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Imron Rosyadi Hamid menegaskan bahwa LNC bukan merupakan aset perkumpulan NU. Ia memastikan, gedung tersebut adalah milik dan tanggung jawab Karomani. 


“Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Karomani),” ungkap Imron saat dihubungi NU Online, Senin (12/9/2022) siang.


Lebih lanjut, Imron memastikan bahwa pembangunan LNC sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkumpulan NU. Bahkan, ia menyebut, perkumpulan NU tidak memiliki program pembangunan gedung LNC, baik perkumpulan di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung. 


“Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof Dr Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun LNC merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” tegas Imron. 


Terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Karomani itu, Imron percaya sepenuhnya kepada KPK untuk menjaga profesionalitas dalam mengusut tuntas aliran dana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. 


“PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof Dr Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan perkumpulan NU di Lampung,” tegas Imron. 


Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah menjelaskan bahwa proses pembangunan gedung LNC tidak sama sekali berkoordinasi dengan perkumpulan NU. Ia juga memaparkan terkait sisi administrasi dari gedung itu yang secara penuh berada di bawah penguasaan pribadi Karomani. 


“Itu milik pribadi Pak Karomani bukan milik NU. Karena secara aturan keorganisasian aset-aset milik NU itu didaftarkan semuanya secara hukum dan disahkan oleh notaris dan lembaga-lembaga berwenang atas nama perkumpulan NU. Bisa dibuktikan, surat menyuratnya masih atas nama pribadi Pak Karomani,” jelas Juwendra, dilansir NU Online Lampung.


Saat melakukan OTT terhadap Karomani, KPK menyita uang tunai Rp414,5 juta dan slip setoran deposito Rp800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. KPK juga menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp1,8 miliar.


KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta. 


Tak hanya Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad