PBNU Minta PWNU Jatim Masih Gunakan Struktur Kepengurusan Lama
NU Online · Rabu, 30 Maret 2022 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur agar masih tetap menggunakan struktur kepengurusan yang lama. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 241/C.I.16/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan ditandatangani Ketua PBNU Ulyas Thaha dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung.
Dalam surat tersebut, PBNU meminta PWNU Jawa Timur tetap menggunakan struktur kepengurusan PWNU yang lama yakni Rais Syuriah KH Anwar Manshur; Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif dan Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar serta Sekretaris Prof Akh Muzakki.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung mengatakan, bahwa PWNU Jawa Timur semula mengusulkan struktur baru PWNU. Namun usulan ini tidak disetujui oleh PBNU. Karenanya, seluruh surat menyurat di PWNU Jawa Timur harusnya tetap menggunakan struktur pengurus yang lama.
“Struktur baru PWNU harus mendapatkan persetujuan PBNU. Struktur kepengurusan PWNU juga harus di SK-kan dan bertandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen,” kata Suleman Tanjung, Selasa (29/3/2022).
PBNU sendiri melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi kepengurusan selama enam bulan. Artinya selama enam bulan ke depan, seluruh kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku kepengurusan yang lama.
Masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan untuk memilih. “Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” lanjut Suleman.
Sebagaimana diketahui, dalam ART Bab XVI Pasal 51 Ayat 1 disebutkan bahwa pengurus harian NU tidak boleh merangkap jabatan dengan lima hal, yakni (1) Jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; (2) Jabatan pengurus harian Lembaga dan Badan Otonom; dan/atau (3) Jabatan Pengurus Harian Partai Politik; (4) Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik; dan/atau (5) Jabatan Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua