PBNU Salurkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19 ke Berbagai Daerah
Rab, 15 April 2020 | 16:45 WIB
PBNU menerima bantuan tambahan untuk operasional Satuan Tugas NU Peduli Covid-19 dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Indonesia Morowali Industrial Park. Bantuan tersebut diserahkan kedua belah pihak di PBNU, Rabu, (15/4).
“Biasanya alat pelindung diri (APD), masker, termasuk penutup sepatu, kita kirimkan ke rumah sakit. Sementara disinfektan kita salurkan ke posko-posko terdekat, terus antiseptik langsung ke masyarakat, masker kain juga ke masyarakat, disalurkan melalui posko-posko daerah yang tidak terlalu jauh. Saat ini distribusi agak mahal,” jelasnya.
Ia merinci, bantuan tersebut ada yang dikirim pula ke beberapa rumah sakti NU di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Cara penyalurannya ada yang langsung ke rumah sakit bersangkutan, ada pula yang melalui Asosiasi Rumah Sakit NU (Arsinu).
“Di Jakarta ada juga rumah sakit umum yang mengajukan permohonan APD karena mereka melihat ada bantuan dan mereka butuh di-support. Ya kita support. Di Jakarta ada juga rumah sakit milik orang NU yang masuk Arsinu, ya kita support juga,” katanya.
“Meskipun tidak 100 persen di seluruh Indonesia, tapi posko tersebut terus berkembang. Setiap daerah, PBNU menegaskan untuk waspada, apalagi sekarang sudah ada zona merah di beberapa daerah,” katanya.
Pergerakan NU Peduli Covid-19 di luar Jawa, tambahnya, masih ada yang dalam tahap sosialisasi dan pencegahan seperti melakukan penyemprotan disinfektan di kantor NU dan madrasah atau sekolah milik NU.
“Alhamdulillah warga NU makin mengerti dan waspada dan bersiap melakukan penangananan Covid-19,” pungkasnya.
Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Relawan Laporkan Situasi Terkini di Yerusalem, Dampak Konflik Israel-Palestina
2
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Skemanya
3
Tok! Biaya Haji 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 56 Juta
4
5 Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU 2023
5
Ini Rangkaian dan Tema Haul Ke-14 Gus Dur 2023 di Ciganjur
6
Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya?
Terkini
Lihat Semua