Nasional

PBNU Sayangkan Pemerintah Belum Terbitkan PP Penyandang Disabilitas

Kam, 15 Agustus 2019 | 16:02 WIB

PBNU Sayangkan Pemerintah Belum Terbitkan PP Penyandang Disabilitas

Ketua PBNU KH Imam Aziz.

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki paradigma baru dalam melihat, menangani, dan melayani penyandang disabilitas.
 
Hal itu berbeda denga UU sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang dinilai memunculkan paradigma yang merendahkan.

"Paradigma (UU) 2016 itu sudah paradigma hak asasi manusia di mana negara harus memenuhi, memproteksi melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas itu," kata Ketua PBNU KH Imam Aziz pada acara penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara PBNU dan Ditjen Bimas Islam Kemenag di Gedung Kementerian Agama Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Menurutnya, UU penyandang disabilitas yang baru ini seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi seluruh kementerian dan lembaga negara, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, terproteksi, dan dimajukan.
 
Namun, katanya menyayangkan, setalh dua tahun diundangkan, pemerintah belum menerbitkan sejumlah aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) atas UU itu.

“Sayangnya, PP-nya saja belum terbit sampai sekarang,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyayangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang telah mengurangi jumlah PP dari sebelumnya yang mencapai belasan, kini tinggal 7 PP.

“Sekarang masih berupa RPP, masih rancangan. Jadi satu pun belum ada yang ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia mendesak agar setidaknya, PP tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera diterbitkan karena PP ini akan menyambungkan antar lembaga dan kementerian dalam memproteksi penyandang disabilitas.

“Ini nanti akan bisa mewujudkan apa yang diamanatkan oleh undang-undang itu untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang terbaik dan memberi apa yang disebut promosi, proteksi, dan kemajuan bagi hak asasi kelompok penyandang disabilitas ini,” terangnya.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh KH Imam Azizi dan Direktur Jenderal Bimas Islam H Muhammadiyah Amin. Turut menyaksikan kesepatan tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, H Muhammad Agus Salim, Wakil Sekjen PBNU H Ulil Abshar Hadrawi, dan Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna. (Husni Sahal/Fathoni)