Nasional

PBNU Sikapi Kemenag terkait Pembinaan Majelis Taklim 

Sen, 2 Desember 2019 | 12:02 WIB

PBNU Sikapi Kemenag terkait Pembinaan Majelis Taklim 

Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini M (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online 
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini M menyikapi soal pengaturan kegiatan keagamaan seperti majelis taklim melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.  

“Pertama, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ungkapnya di Jakarta, Senin (2/12). 

Kedua, kata Helmy, pendiirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Jadi ini khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.

Ketiga, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.  

Keempat, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan mere mereduksi perannya selama ini.

Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.
 

Editor: Abdullah Alawi