Nasional

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK, Peternak: Sudah Seharusnya Dilakukan

Sab, 2 Juli 2022 | 08:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK, Peternak: Sudah Seharusnya Dilakukan

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.


Menanggapi keputusan tersebut Peternak Sapi asal Tegal, Jawa Tengah, Tarmuji mengatakan langkah pemerintah menetapkan status keadaan darurat penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak memang seharusnya dilakukan karena penyakit ini penyebarannya sangat cepat dan sangat menular.


“Ketika tidak secepatnya ditangani akan sangat merugikan bagi peternak apalagi menjelang Idul Adha 2022, yang mana momen itu sangat di tunggu-tunggu bagi peternak untuk panen. Harus ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menanggulangi penyakit ini,” kata Muji kepada NU Online.


“Pemerintah perlu membentuk satgas PMK di tingkat desa. Di adakan pelatihan penanganan PMK bagi peternak serta di berikan vaksin PMK ke ternak. Kurangi mobilitas keluar masuknya hewan ternak yg terkena wabah tersebut,” ujar Tim Lapangan LPP PCNU Kab Tegal itu.


Dalam keputusan yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing. 


“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi keputusan yang ditetapkan Suharyanto, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas penanggulangan PMK, Jumat (1/7/2022).


Ia menjelaskan penanganan PMK juga melibatkan sejumlah asosiasi di bidang peternakan ataupun kesehatan hewan. “Teknik-teknik pelaksanaan di lapangan (akan dilakukan) seperti penanganan Covid-19, seperti pencegahan dengan testing pada hewan yang dicurigai PMK. Begitu juga tes PCR, antigen, dan karantina. Yang masih sehat akan dikarantina dan divaksin,” ujar Suharyanto.


Suharyanto menetapkan, setiap biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.


Ia pun meminta masyarakat untuk tidak panik. “Yang utama kita bersinergi dengan solid dan semua bekerja berdasarkan pengalaman-pengalaman penanganan Covid-19. Dengan demikian, kita pasti bisa menangani PMK ini,” katanya. 


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, saat ini penanganan PMK membutuhkan kerja luar biasa. Selain bersama BNPB dalam Satgas Nasional, bantuan juga sudah diterima terkait dengan sarana dan prasarana, antara lain dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. 


Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman mengatakan keterlibatan BNPB akan menjadi penting dalam penangan PMK. Namun komunikasi dan koordinasi terutama dengan Kementerian Pertanian, harus berjalan baik. Saat ini yang ditunggu adalah implementasi dari kebijakan-kebijakan Satgas Nasional Penanganan PMK. 


Selain itu, komunikasi dan transparansi data juga tak kalah penting. “Jangan sampai BNPB meraba-raba seperti apa di lapangan. Semua harus terbuka serta data yang tersaji didorong untuk real time agar kondisi sebenarnya tergambarkan. Semua itu perlu agar penanganan PMK dengan anggaran 4,6 triliun, efisien,” ujar Ali dilansir kompas.com.


Sebelumnya pada 25 Juni 2022 pemerintah menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Derah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).


Melalui Keputusan itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memerintahkan lalu lintas hewan dan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus Tugas, dilarang dilakukan di daerah yang diberlakukan lockdown.


Berdasarkan data siagapmk.id per 1 Juni 2022 tercatat jumlah hewan sakit 300.170 ekor, sembuh 100.372 ekor, pemotongan bersyarat 2.649 ekor, kematian 1.812 ekor, dan yang sudah divaksinasi 217.470 ekor sementara sisa kasus/belum sembuh 195.337 ekor. Jumlah itu tersebar di 223 kabupaten/kota 19 provinsi. 


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad