Nasional

Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, PBNU: Usut Tuntas!

Sen, 21 Februari 2022 | 19:32 WIB

Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, PBNU: Usut Tuntas!

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang ekonomi dan lingkungan hidup, H Aizuddin Abdurrahman. (Foto: Sindo)

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang ekonomi dan lingkungan hidup, H Aizuddin Abdurrahman atau Gus Aiz mengecam keras oknum penimbun minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


“Penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara itu salah satu bukti perbuatan zalim di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus di usut tuntas,” tegas Gus Aiz saat ditemui NU Online di Kantor PBNU, Senin (21/2/2022).


Ia mengatakan, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia. Di antara mudarat yang bisa ditimbulkan adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dharuri (primer).


“Minyak goreng termasuk barang pokok yang haram ditimbun sama halnya dengan beras, gula, daging susu dan barang pokok lainnya,” terang Ketua Umum Koperasi Bangkit Usaha Mandiri (2006) itu.


Tindakan penimbunan itu,  terang Gus Aiz, menjadikan barang-barang primer secara nominal terbatas dan membuat harganya tinggi dan juga mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Maka dari itu tindakan muhtakir tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram.


“Penimbunan itu diharamkan, apalagi yang dilakukan untuk kepentingan sendiri dan merugikan kepentingan umum, termasuk dengan tujuan mengambil keuntungan dari harga tinggi akibat kelangkaan barang,” terang Pengasuh PP Al Masruriyyah Tebuireng Jombang itu.


Penimbunan barang, lanjut dia, berdampak pula pada kestabilan ekonomi. Dengan menimbun lalu menaikkan harga membuat daya beli masyarakat menurun, padahal masyarakat pada masa pandemi Covid-19 sangat membutuhkan barang-barang tersebut sehingga ketiadaan akibat penimbunan itu akan sangat menyengsarakan.


“Banyak masyarakat menderita akibat penimbunan, apalagi masyarakat ekonomi kecil yang pendapatan dan pemenuhan nafkah hidupnya membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku produksi,” terang Gus Aiz.


Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah dan segenap jajarannya ke depan agar mampu memperbaiki mata rantai pasokan ketersediaan semua bahan pokok. Dalam fiqh siyasah maliyah dibahas tentang tata cara pengelolaan harta serta intervensi pemerintah dalam pengambil kebijakan yang mampu menjaga kestabilan ekonomi.


“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan mengawasi produsen-produsen bahan pokok dan yang terlibat dalam distribusi kebutuhan pokok harus disadarkan pentingnya kemanusiaan dan lingkungan hidup,” terangnya.


Ia juga berharap kepada para pengurus NU, mulai dari ranting hingga pusat dapat turut serta membantu menguatkan daya tahan masyarakat.


“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berharap seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia turun tangan dan hadir membantu masyarakat termasuk melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota termasuk pihak swasta untuk bersama-sama meningkatkan daya tahan masyarakat,” harap Gus  Aiz.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin