Nasional

Singgung Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Ekonom NU: Itu Haram!

Ahad, 20 Februari 2022 | 13:30 WIB

Singgung Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Ekonom NU: Itu Haram!

Ilustrasi minyak goreng.

Jakarta, NU Online
Ekonom Nahdlatul Ulama (NU) Jaenal Effendi menyinggung kasus dugaan penimbunan jutaan kilogram minyak goreng di salah satu gudang di Deli Serdang, Sumatra Utara.


Ia mengecam aksi penimbunan itu dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Sebab, berdampak langsung pada ratusan hingga jutaan masyarakat.


“Penimbunan ini merupakan keserakahan. Dari segi ekonomi, hal itu disebut ihtikar atau penimbunan barang. Dan itu haram,” tegasnya saat dihubungi NU Online, Ahad (20/2/2022).


Dijelaskan Jaenal, ada beberapa kegiatan ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak tetapi dilarang oleh agama, misalnya perjudian, riba, tadlis (penipuan) dalam jual beli dan ihtikar (penimbunan).


“Kegiatan menimbun barang itu diharamkan karena berpotensi mengacaukan pasar. Untuk itu, di setiap kegiatan ekonomi harus didasari adanya rasa transendensi (kesadaran), bukan keserakahan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Investasi dan Dana Sosial IPB University itu.


Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikar bagi pelaku pasar. Dengan begitu, sistem pasar akan berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan.


“Kami meminta dengan hormat, aparat satgas pangan bisa turun tangan lebih tajam lagi. Dan (mungkin) ini bisa dijadikan momen food security/food control (pengawasan pangan) ini sudah bisa berjalan dengan baik,” pinta pengurus Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) 2015-2021 itu.


“Maka, harapannya ke depan satgas pangan ini bisa menjalankan fungsinya untuk mengendalikan hal-hal semacam ini, tidak hanya minyak tapi sumber-sumber daya yang lainnya,” imbuh Jaenal.


Bertumpuk di gudang
Mengenai kelangkaan minyak, dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam gudang.


Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, munculnya dugaan penimbunan minya goreng lantaran pihaknya memenemukan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng siap dipasarkan bertumpuk di gudang.


“Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang,” tutur Naslindo.


Setelah diselidiki, lanjut dia, petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. “Untuk itu, kami menyerahkan dugaan penimbunan ini kepada kepolisian,” kata Naslindo.


Ia menyayangkan masih adanya pihak yang menyimpan dalam jumlah besar di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng. Dia pun meminta kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menyimpan produk minyak goreng di dalam gudang.


“Meminta kepada pimpinan perusahaan tersebut agar hari ini segera menyalurkan minyak goreng itu ke distributor- distributor yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar kelangkaan segera dapat teratasi,” pinta Naslindo.


Selanjutnya, ia mengingatkan soal kebutuhan masyarakat akan minyak goreng. Dia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menimbun minyak goreng, apalagi dalam jumlah besar.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menemukan tumpukan minyak goreng ditengah kelangkaan sebanyak 1.138.361 Kg di Gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.


Jutaan kilogram minyak goreng itu ditemukan setelah tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan monitoring pada Jumat, 18 Februari 2022.


“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Jumat (18/2/2022) kemarin.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori