Nasional

Pergunu Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Rekrutmen PPPK dan Hari Libur Guru

Rab, 21 Juni 2023 | 18:30 WIB

Pergunu Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Rekrutmen PPPK dan Hari Libur Guru

apat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Pondok Pesantren Amanatul Ummah 2 Leuwimunding Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Dok. Pergunu)

Jakarta, NU Online

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menerima aduan dari guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Hal itu menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan baik dari sistem maupun kebijakan rekrutmen.


“Banyak sekolah di bawah naungan yayasan membuat keputusan sepihak mengeluarkan guru yang akan mendaftar PPPK. Satu sisi guru ingin mengikat karirnya, sisi lain guru bingung kalau tidak lolos iya nganggur. Akhirnya banyak korban karena kebijakan ini. Ini harus diperbaiki sistemnya maupun kebijakannya,” ujar Wakil Ketua Pergunu, Ahmad Zuhri kepada NU Online, Selasa (20/6/2023).


Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih transparan, profesional dan akuntabel. “Yang fair saja, buka seluas-luasnya dan sampaikan kepada pemerintah daerah ‘ini loh, yang membiayai guru PPPK, siapa yang gaji juga jelas.’ Kondisi di lapangan pemerintah daerah sering takut membuka rekrutmen PPPK karena anggaran,” ungkapnya.


Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan seleksi yang dinilai tidak adil dan mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. 


“Banyak anggota kita (guru) yang honorer setelah diterima di PPPK namun penempatan sekolah tidak sesuai. Ini kan harus fair, guru tersebut seharusnya dikembalikan lagi ke sekolah asal. Yang terjadi kan sebaliknya banyak dipindah ke sekolah negeri padahal kehadiran guru PPPK ini penting agar tak terjadi kekosongan guru,” katanya. 


Hak libur guru

Persoalan lain yakni mengenai guru selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa. Menurutnya guru punya hak yang sama dengan profesi lain untuk mendapat hak cuti dalam bekerja. “Kadang karena mengikat yayasan yang bukan PNS diminta masuk untuk mengurusi administrasi yang itu di luar pekerjaannya sebagai guru,” katanya.


Terkait hak cuti guru dan dosen PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda).


Hal tersebut juga diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari. “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."


Adapun cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya atau delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan. 


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad