Nasional

Peta Jalan Pendidikan, Maarif NU: Merdeka Belajar Harus Berbasis Kebutuhan Lokal

Sel, 12 Januari 2021 | 13:05 WIB

Peta Jalan Pendidikan, Maarif NU: Merdeka Belajar Harus Berbasis Kebutuhan Lokal

Ketua Umum LP Ma'arif NU H Zainal Arifin Junaidi mengatakan keleluasaan pendidik dalam menerapkan kurikulum dengan tolok ukur pada analisis kritis dapat menjadi bumerang terhadap wajah baru lulusan SDM Indonesia ke depan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) menyebutkan merdeka belajar yang dikembangkan dalam peta jalan Kemendikbud harus menginovasi proses-proses pendidikan di ranah praktisi secara fundamental. Merdeka belajar harus mampu mengubah pola pendidikan dengan standar yang dikontrol secara ketat menjadi lebih dinamis dan berbasis kebutuhan lokal.

 

Demikian poin utama yang disampaikan LP Ma'arif NU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi X bersama Ormas Keagamaan, Selasa (12/1).

 

"Di satu sisi, perubahan strategi pendidikan ini menjadi jawaban atas kesenjangan kurikulum nasional dengan kebutuhan kehidupan dan penghidupan di tingkat lokal. Namun, di sisi lain membuka kerentanan baru terhadap pendidikan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, berjalan berlawanan dengan prinsip beragama yang moderat, serta berpeluang menjadi kekuatan baru bagi tumbuh suburnya radikalisme dan ekstremisme," kata Ketua Umum LP Ma'arif NU, H Zainal Arifin Junaidi.
 

Kemudian, keleluasaan pendidik dalam menerapkan kurikulum dengan tolok ukur pada analisis kritis dapat menjadi bumerang terhadap wajah baru lulusan SDM Indonesia ke depan.

 

Menurut LP Ma'arif NU, kebijakan merdeka belajar yang memberi ruang yang cukup luas pada peran-peran masyarakat dan dunia usaha menjadikan dilema baru bagi otonomi pendidikan di masa depan. Peran masyarakat memang penting dan sangat menentukan keberhasilan pendidikan.

 

 Namun, intervensi peran masyarakat yang terlalu dalam dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat beresiko menyulitkan capaian standar pendidikan; dan (seakan-akan) menegasikan otonomi dan kapasitas para praktisi pendidikan dalam menjalankan peran dan fungsinya.

 

"Kebijakan pendidikan selaiknya lebih mengapresiasi peran-peran masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan dengan pemenuhan kelayakan fasilitas dan apresiasi kinerja lembaga pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab negara sepenuhnya," imbuh Arifin Junaidi.

 

Selain itu, p​​​​elibatan dunia usaha juga diakui  penting dalam pendidikan, terutama di bidang pendidikan vokasi. Akan tetapi penting diatur ambang batas peran dunia usaha agar lembaga pendidikan tidak menjadi (semacam) pabrik yang berorientasi memenuhi kepentingan dunia usaha semata. 

 

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). 

 

Menurut Nadiem, objektif utama peta jalan pendidikan ini yaitu memasukkan konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sedang dalam proses, namun, kata Nadiem, memerlukan waktu cukup lama.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan

 Â