Nasional

Serahkan Rekomendasi, Komnas HAM Minta Polri Terbuka Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kam, 1 September 2022 | 20:30 WIB

Serahkan Rekomendasi, Komnas HAM Minta Polri Terbuka Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat acara penyerahan laporan dan rekomendasi kepada pihak Polri di Kantor Komnas HAM Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) pagi. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di Kantor Komnas HAM Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) pagi.


Salah satu bunyi rekomendasi tersebut adalah meminta kepada Polri untuk terbuka, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.


Laporan dan rekomendasi itu diberikan langsung kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kabareskrim Polri Agus Andrianto dan Kabaintelkam Polri Ahmad Dofiri.


"Kami memiliki kesepakatan. Pertama, untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Kedua, kesepakatan untuk Komnas HAM diberikan aksesibilitas," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke depan, Komnas HAM meminta peluang kepada Polri untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Taufik kemudian menjelaskan posisi Komnas HAM dalam proses pengungkapan kasus ini.

 
"Tentu saja, Komnas HAM memiliki posisi imparsial. Itu sebabnya kami waktu itu tidak masuk ke dalam tim khusus, lebih karena pertimbangan-pertimbangan imparsialitas atau independensi," jelasnya.


Taufik menuturkan, tugas Komnas HAM dalam beberapa minggu terakhir telah selesai. Ia secara resmi mengakhiri tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kasus.


"Tapi ada tugas lain, yaitu pengawasan di dalam proses selanjutnya sampai di persidangan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri kita," tegasnya.


Sebelumnya, Taufan mengatakan bahwa laporan dan rekomendasi yang disampaikan ke Polri ini lebih singkat dan teknis daripada yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.


Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut salah satunya adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

 

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi, salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini, maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian, misalnya, terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," jelas Taufan.


Sementara itu, Irwasum Polri Agung Budi Maryoto meyakinkan, pihaknya akan memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada Komnas HAM untuk hadir dalam proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara, beberapa hari lalu.


Selain itu, Agung menegaskan bahwa Timsus Polri akan menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM. Hal ini sangat penting untuk bisa dilanjutkan sampai ke persidangan.


"Tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan sampai persidangan," katanya.


Sebagai informasi, penyerahan rekomendasi Komnas HAM ke Polri sedianya dilakukan pada Jumat (26/8/2022) lalu, tetapi akhirnya diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus Brigadir J.


Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.


Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin