Nasional

Soal UU Cipta Kerja, PBNU: Nahdliyin Jangan Terpancing Tindakan Inkonstitusional

Sen, 12 Oktober 2020 | 05:45 WIB

Soal UU Cipta Kerja, PBNU: Nahdliyin Jangan Terpancing Tindakan Inkonstitusional

Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Dalam menyikapi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai bermasalah dan telah disahkan pada Senin (5/10) pekan lalu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengajak kepada seluruh warga bangsa dan Nahdliyin (warga NU) untuk menyalurkan aspirasi kritis dengan berjuang di jalur konstitusi dan menghindari tindakan inkonstitusional.


“Saya mengajak agar mari kita salurkan aspirasi kritis kita dengan tetap berjuang melalui jalur konstitusi. Kita bawa ke Mahkamah Konstitusi dengan cara-cara yang mulia, yang bermartabat, dan akhlak yang mulia,” kata Kiai Marsudi, pada Ahad (11/10).


Lebih lanjut, ia menegaskan agar warga NU jangan sampai terpancing pada ajakan berbagai pihak untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Selain itu, Kiai Marsudi juga mengajak Nahdliyin agar senantiasa menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kedamaian. 


“Jangan sampai kita terpancing pada pihak-pihak yang mengajak kita untuk melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Jaga ketertiban, hindari perpecahan, serta konsisten menjaga kesepakatan bersama dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta ini.


“Mudah-mudahan kita tetap dilindungi Allah dan diberi kesehatan atas pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.


Ia juga menerangkan bahwa PBNU telah menyampaikan pernyataan sikap pada Jumat (9/10) lalu. Di poin kedelapan, PBNU menyatakan akan terus mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke MK.


“Harapannya (dengan uji materi) dapat menemukan jalan untuk rekonsiliasi dan keseimbangan antara kemaslahatan yang masih kontradiktif,” katanya.


Dalam poin kedelapan pernyataan sikap PBNU dinyatakan bahwa NU akan membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


Bagi PBNU, upaya hukum merupakan jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan disbanding mobilisasi massa. Terlebih, dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan Covid-19.


Berikut bunyi poin kedelapan pernyataan sikap PBNU, “Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.”


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad