Nasional

Suap dan Korupsi di Dunia Pendidikan adalah Bencana Moral

Sel, 23 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Suap dan Korupsi di Dunia Pendidikan adalah Bencana Moral

Ilustrasi korupsi. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta, NU Online

Baru-baru ini dunia pendidikan digegerkan dengan kasus suap yang diterima oleh salah seorang petinggi kampus di Universitas Lampung. Dengan dalih dapat meloloskan mahasiswa yang ingin masuk ke perguruan tinggi tersebut sehingga para orang tua pun rela membayar uang yang tidak sedikit kepada pihak kampus.


Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid mengungkapkan hal ini terjadi karena adanya simbiosis mutualisme, yakni antara orang tua dan petinggi kampus sama-sama merasa diuntungkan.


“Perlu diingat bahwa di sisi lain ada banyak pihak yang menjadi korban ketidakadilan mereka. Suap atau korupsi di dunia pendidikan menjadi bencana moral, karena suap atau pun korupsi sudah masuk kepada benteng pertahanan moral bangsa Indonesia,” papar Ubaid, sapaan akrabnya saat dihubungi NU Online, Senin (22/8/2022).


Menurutnya untuk mengatasi hal tersebut setiap orang perlu menjadi pribadi yang berintegrasi serta terlibat aktif berpartisipasi dalam memastikan pencegahan korupsi di institusi pendidikan.


“Sedangkan untuk menanamkan sikap kompetitif yang baik perlu adanya pendampingan dari orang sekitar khususnya orang tua secara intensif dengan memberikan pengertian dan arahan bagaimana cara berkompetisi yang sehat tanpa menghalalkan cara yang tidak haram,” terangnya.


Ubaid juga menekankan, perlu adanya teladan yang baik dari orang tua serta pembiasaan kepada anak agar selalu bersikap jujur dan dapat memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.


“Peran orang tua di sini sangat penting, namun juga peran ekosistem di sekelilingnya turut mendukung kepribadian, sifat, dan sikap anak. Seperti lingkungan sekolah, kampus, masyarakat dan juga pemerintah,” tuturnya.


Ia juga menilai bahwa pemerintah juga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pencegahan kasus suap atau korupsi di berbagai instansi khususnya pendidikan.


“Caranya mungkin dengan pembuatan aturan-aturan tegas dan pakem dalam penataan regulasi dan tata kelola di kampus, dan instansi lainnya,” imbuhnya.


Ubaid berharap bahwa kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini dapat dijadikan momentum bersih-bersih bagi segenap perguruan tinggi agar tidak ada lagi kasus penodaan terhadap lembaga pendidikan Indonesia.


Kontributor: Afina Izzati

Editor: Fathoni Ahmad