Nasional

Tanggapi Vonis Bebas Haris-Fatia, Pakar Pidana Soroti Perubahan Signifikan Pasal 27 UU ITE

Rab, 10 Januari 2024 | 20:00 WIB

Tanggapi Vonis Bebas Haris-Fatia, Pakar Pidana Soroti Perubahan Signifikan Pasal 27 UU ITE

Dosen Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas untuk aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 


Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik, khususnya terkait Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Majelis Hakim menilai tak ada pencemaran nama baik dalam rekaman video siniar yang diunggah di akun Youtube milik Haris. 


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin mengatakan bahwa putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kemungkinan kasasi oleh jaksa masih membuka peluang perubahan.


"Kalau ada kasasi, kemungkinan putusan bisa berubah. Maka dari itu, ke depan kita harapkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur diperkuat oleh putusan kasasi yang mendukung itu," kata Indra kepada NU Online, Selasa (9/1/2024).


Indra mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah terkait pencemaran nama baik. Hal ini mengindikasikan penegakan hukum UU ITE semakin baik, terutama dalam menangani pasal-pasal yang sebelumnya dianggap ‘karet’.


"Putusan PN Jakarta Timur adalah sesuatu yang baik karena dari rangkaian persidangan, hakim memutuskan bahwa Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah. Dari pertimbangan ini, justru mengapresiasi keputusan di tengah isu bahwa pasal yang didakwakan adalah pasal karet," terang Indra.


Perubahan Pasal 27 UU ITE

Menyoroti perubahan terakhir, terutama pada Pasal 27 ayat 3, Indra menyatakan bahwa adanya upaya penyempurnaan terhadap UU ITE. Ia menunjukkan bahwa perubahan tersebut memperjelas beberapa istilah dan mengatasi ketidakjelasan dalam perumusan sebelumnya.


"Perubahan terakhir, khususnya pada Pasal 27, mengindikasikan rumusan awal dari UU ITE bisa dianggap sebagai pasal karet namun sudah diubah," kata Indra.


Perubahan signifikan di Pasal 27A

Indra menyoroti pula perubahan signifikan di Pasal 27 A yang mengatur masalah pencemaran nama baik secara terpisah. Revisi kedua ini memperbaiki perumusan dan diksi, menjadikan peraturan lebih jelas dan dapat diaplikasikan lebih baik oleh penegak hukum.


Awalnya, pasal ini terdiri dari 3 bagian termasuk pencemaran nama baik yang digabung dengan isu kesusilaan dan perjudian di ayat 1 dan 2. Namun dengan revisi kedua, tema pengaturan hukum terkait pencemaran nama baik dijadikan satu pasal tersendiri, yaitu Pasal 27A.


"Perbandingan antara rumusan awal dan terkini Pasal 27A menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pilihan diksi dalam mengatasi pencemaran nama baik juga lebih baik, dengan unsur-unsur yang membangun larangan hukum diperjelas," tutur Indra.


Bagi Indra, Pengesahan UU ITE yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memudahkan para penegak hukum dalam proses pembuktian, terutama jika mencermati draf terakhir dari perubahan UU tersebut.


"Saya menggambarkan situasi penegakan kemudian jauh lebih baik ketimbang pasal sebelumnya dalam arti baik itu perubahan kedua atau pertama," kata Indra.


"Prinsip utama dalam hukum pidana itu salah satunya Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas apa pun rumusan hukum yang mengatur ketentuan pidana harus jelas dan ketat," imbuhnya.


Uji lapangan perlu dilakukan

Meski demikian, Indra menyebut uji lapangan tetap diperlukan untuk membuktikan apakah pasal-pasal tersebut masih dapat dianggap sebagai pasal karet dalam praktiknya. 


"Soal pasal karet ini saya berpandangan penerapannya terlalu luas itu harus dibuktikan dulu di lapangan. Artinya harus sudah sampai pada proses penegakkan dulu bisa dikatakan  apakah itu pasal karet atau tidak. Tapi dari segi rumusan jauh lebih baik dari sebelumnya," pungkas Indra.